Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Sda DiDIEK SOEDIONO PT BPR BANDATAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DiDIEK SOEDIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yuno Veollena T. E. P. MDiDIEK SOEDIONO
Tergugat
NoNama
1PT BPR BANDATAMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa, atas uraian tersebut diatas PENGGUGAT mohon dihadapan Ketua 
    Pengadilan Negeri Sidoarjo agar berkenan memutuskan :
    1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan PENGGUGAT telah melaksanakan prestasinya berupa melunasi/ 
        membayar hutang pokok Penggugat uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus 
         lima puluh juta rupiah) dan melunasi/ membayar Bunga Bank uang sebesar 
        Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada TERGUGAT;
    3. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan jaminan Sertifikat Nomor:2927/ 
         Kelurahan Geluran, seluas 144 M2, tertulis atas nama DIDIEK SOEDIONO 
         (PENGGUGAT) kepada PENGGUGAT; 
    4.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul; 
    Dan  atau :
    Memberikan keputusan yang seadil-adilnya sebagaimanaketentuan hukum yang 
    berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak