Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Sda 1.H. Wiyono
2.Haris Junaedi
2.Eni Nurfaidah
3.Bpr Puridana Arthamas
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Wiyono
2Haris Junaedi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ir. H. Dendik Sunarto, SH.H. Wiyono
2Ir. H. Dendik Sunarto, SH.Haris Junaedi
Tergugat
NoNama
1Eni Nurfaidah
2Bpr Puridana Arthamas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bpn Kab. Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
 
01. Menyatakan dan menetapkan, menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
 
02. Menyatakan dan menetapkan, Para Penggugat beretikat baik
 
03. Menyatakan dan menetapkan sah secara hokum Para Penggugat selaku pemilik sebidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 01108 Tahun 2018 Luas 311 M2 atas nama Agus Widianto terletak di Dusun Sigit RT. 02 RW. 01 Desa Kedungkembar Kec. Prambon Kab. Sidoarjo Prov. Jatim
 
04. Menyatakan dan menetapkan sebidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 01108 Tahun 2018 Luas 311 M2 atas nama Agus Widianto terletak di Dusun Sigit RT. 02 RW. 01 Desa Kedungkembar Kec. Prambon Kab. Sidoarjo Prov. Jatim adalah hasil pemberian Hibah dari Penggugat I
 
05. Menyatakan dan menetapkan Para Penggugat menarik kembali/membatalkan Akte Hibah atas sebidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 01108 Tahun 2018 Luas 311 M2 atas nama Agus Widianto terletak di Dusun Sigit RT. 02 RW. 01 Desa Kedungkembar Kec. Prambon Kab. Sidoarjo Prov. Jatim
 
06. Menyatakan dan menetapkan Para Tergugat telah bersalah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
 
07. Menghukum dan memerintahkan Tergugat II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik ( obyek sengketa ) kepada Para Penggugat dalam keadaan bebas lepas dari tanggungan dan tuntutan dalam bentuk apapun dan dari siapapun
 
08. Memerintahkan kepada BPN Kab Sidoarjo selaku Turut Tergugat untuk melaksanakan proses peralihan/balik nama Sertifikat Hak Milik obyek sengketa dengan atas nama Para Penggugat
 
09. Menyatakan dan menetapkan sah secara hukum tuntutan Para Penggugat atas ganti rugi hak secara materiil maupun imateriil kepada Para Tergugat
 
10. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian secara materiil sebesar Rp. 200..000.000,- dan secara imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- kepada Para Penggugat secara tanggung renteng tunai dan seketika setelah perkara ini telah mendapatkan kekuatan hukum tetap
 
11. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsoom ) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000,- setiap hari kelalaian Para Tergugat kepada Para Penggugat mematuhi Putusan Pengadilan yang perhitungan nya dihitung sejak setelah dibacakannya putusan perkara ini dalam persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo
 
12. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang telah diletak kan oleh Pengadilan dalam perkara ini terhadap obyek sengketa a quo
 
13. Menyatakan dan menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan baik banding, kasasi, atau upaya hukum lain nya dari Para Tergugat atau Pihak ketiga lain nya ( Uitvoerbaar Bij Vorraad ) sesuai Pasal 180 HIR
 
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
 
SUBSIDAIR
 
Dalam Peradilan yang baik mohon keadilan dengan putusan yang seadil-adilnya ( Ex aquo et bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak