INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
185/Pdt.P/2025/PN Sda | Drs. H. Praptomo, MM. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||
Nomor Perkara | 185/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon | |||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | - Mengabulkan Permohonan PEMOHON Untuk Seluruhnya;
- Menetapkan YPI Al Falah Assalam didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 81 Tanggal 25 Oktober 2011 dan Akta Perubahan Nomor: 31 Tanggal 08 Desember 2011 keduanya dibuat dihadapan Swartana Tedja,SH. Notaris di Kota Surabaya dan telah mendapatkan pengesahan sebagaimana Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-9343.AH.01.04.Tahun 2011 Tanggal 30 Desember 2011 adalan Sah dan Ketentuan Anggaran Dasar YPI Al Falah Assalam dalam Akta tersebut, mengikat dan dipatuhi oleh PEMOHON maupun Drs. H. MOCH. CHOLIK, SH., Msi. selaku PEMBINA YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL FALAH ASSALAM;
- Menetapkan dan memerintahkan kepada Drs. H. MOCH. CHOLIK, SH., Msi. untuk hadir dalam Rapat Pembina yang diselenggarakan oleh PEMOHON setelah Penetapan ini diputuskan/ditetapkan, dengan agenda Rapat Pembina, sebagai berikut:
a. Evaluasi Kegiatan & Program Kerja YPI Al Falah Assalam.
b. Perencanaan dan Penetapan Program Kerja YPI Al Falah Assalam
c. Pembubaran Pengurus dan Pengawas YPI Al Falah Assalam
d. Mengangkat Pengurus Baru YPI Al Falah Assalam
e. Menjadwalkan Rapat Gabungan dengan Pengurus Baru
- Menetapkan dan Menyatakan Penyelenggaraan Rapat Pembina selanjutnya yang akan diselenggarakan PEMOHON, setelah tanggal penetapan ini, dinyatakan Sah dan Kourum, apabila Drs. H. MOCH. CHOLIK, SH., Msi. tidak hadir yang telah diundang secara sah dan patut;
- Membayar Biaya sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |