Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
476/Pdt.P/2026/PN Sda MUJIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 476/Pdt.P/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUJIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya.
2. Menetapkan memberi ijin nama Pemohon yang semula dari nama MUJIANI, tanggal lahir 16-02-1971 berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3515135602710002, diubah menjadi ANIK PRIYATIN, tanggal lahir 01-03-1969 berdasarkan Kutipan Akta Nikah No: 880/04/I/1998 dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 003288/2004.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan salinan putusan Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk diregistrasi ulang.
4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak