INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
211/Pdt.G/2025/PN Sda | 1.NURIL YAHUDA; 2.SUPRIH MARHAENING TYAS |
ENDANG SUKOWATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 211/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah terhadap pembentukan Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa yang menggunakan nama Penggugat I selaku Penjual dengan persetujuan istri (Penggugat II) yang dilakukan oleh Tergugat selaku Pembeli dalam bentuk Akta-Akta Notaris sebagai berikut:
a. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor: 7 tanggal 04 Desember 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Dyah Nuswantari Ekapsari, SH, MSi;
b. Akta Surat Kuasa Nomor: 8 tanggal 04 Desember 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Dyah Nuswantari Ekapsari, SH, MSi;
3. Menyatakan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuaan hukum mengikat Akta-Akta Notaris sebagai berikut:
a. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor: 7, tanggal 04 Desember 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Dyah Nuswantari Ekapsari, SH, MSi;
b. Akta Surat Kuasa Nomor: 8, tanggal 04 Desember 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Dyah Nuswantari Ekapsari, SH, MSi;
4. Menyatakan dengan batal demi hukum terhadap Akta-Akta Notaris sebagaimana poin 3 diatas, maka Akta-Akta Notaris sebagaimana poin 3 tersebut diatas tidak pernah ada, tidak menimbulkan akibat hukum, dan akibat pembatalan berlaku mengikat terhadap semua orang;
5. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap surat-surat dan akta-akta yang timbul atau dibuat oleh Tergugat sebagai pelaksanaan dari Akta-Akta Notaris sebagaimana poin 3 diatas;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat I, yakni kerugian yang nyata diderita/dialami Penggugat I, dan kerugian immateriil yang seluruhnya sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan seketika sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap;
7. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, agar tidak memproses segala upaya Tergugat apabila melakukan upaya pengalihan hak, jual beli, balik nama, dan tindakan-tindakan lain terkait Akta-Akta Notaris sebagaimana poin 3 diatas;
8. Memerintahkan Tergugat serta Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, untuk melaksanakan putusan perkara a quo;
9. Menyatakan putusan dalam gugatan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini
Atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |