INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.G/2025/PN Sda | 1.SIH WALUYATI 2.IWAN SETIAWAN |
BANK BRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | II. POTENTUM
1. Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk Seluruhnya
2. Menyatakan TERGUGAT Melakukan Perbuatan Hukum
3. Menyatakan Batal Demi Hukum perjanjian di hadapan TURUT TERGUGAT I Anatara PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dengan TERGUGAT
4. Membatalkan lelangan Eksekusi yang di lakukan TURUT TERGUGAT II Batal Demi Hukum
5. Menghukum TURUT TERGUGAT III melaksanakan Putusan Pengadilan dan sebagainya dengan segala akibat Hukumnya
6 Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I,II,dan III, membaya Biaya perkara seluruhnya
Dan atau Majelis Hakim yang Terhormat di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili Dan memeriksa Perkara ini berpedapat lain ,PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II Mohon putusan yang seadil - adilnya Ex Aequo Et Bono . |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |