Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2025/PN Sda 1.SIH WALUYATI
2.IWAN SETIAWAN
BANK BRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIH WALUYATI
2IWAN SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mu'Arif,S.HSIH WALUYATI
2Mu'Arif,S.HIWAN SETIAWAN
Tergugat
NoNama
1BANK BRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1STAFANUS ARUS RIYANTO
2KPKLN
3yudi sufandi putra
4BPN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
II. POTENTUM
1. Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk Seluruhnya
 
2. Menyatakan TERGUGAT Melakukan Perbuatan Hukum
 
3. Menyatakan Batal Demi Hukum perjanjian di hadapan TURUT TERGUGAT I Anatara PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dengan TERGUGAT
 
4. Membatalkan lelangan Eksekusi yang di lakukan TURUT TERGUGAT II Batal Demi Hukum
 
5. Menghukum TURUT TERGUGAT III melaksanakan Putusan Pengadilan dan sebagainya dengan segala akibat Hukumnya
 
6 Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I,II,dan III, membaya Biaya perkara seluruhnya
 
Dan atau Majelis Hakim yang Terhormat di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili Dan memeriksa Perkara ini berpedapat lain ,PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II Mohon putusan yang seadil - adilnya Ex Aequo Et Bono .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak