Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Sda DEIBY PAJOW, SE PT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk, berkedudukan di Tanggerang Selatan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEIBY PAJOW, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wungow Harry Rofian,S.H.,STH.DEIBY PAJOW, SE
Tergugat
NoNama
1PT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk, berkedudukan di Tanggerang Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dengan berdasarkan posita dalil-dalil gugatan tersebut diatas dari poin 1 sampai dengan poin 20 maka kami memohon kepada yang mulia Majelis Hakim untuk dapat memeriksa, menyidangkan dan memutuskan perkara ini sebagai berikut :
1. Menerima gugatan PENGGUGAT;
2. Menyatakan demi hukum bahwa surat penyampaian pengosongan jaminan dari TERGUGAT dan tidak memberitahukan kepada kami jumlah/harga yang dilelang adalah perbuatan melanggar hukum/melawan hukum; 
3. Menetapkan demi hukum bahwa TERGUGAT PT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk, berkedudukan di   Tangerang Selatan. Alamat  PT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk, Kompleks Ruko Gateway No. C1-C2 JL. Raya Waru (Aloha) Sawotratap, Gedangan Sidoarjo, Jawa Timur 61256 Wajib mengembalikan dan atau ganti rugi kepada PENGGUGAT Nama DEIBY PAJOW, SE tunai – uang sejumlah Rp. 596.300.000 yaitu (Uang muka yang dibayar sendiri oleh Debitur);
4. Menentapkan demi hukum memerintahkan panitera melakukan sita jaminan atas benda tidak bergerak dan atau benda bergerak milik TERGUGAT yang nilainya – harganya Rp.  596.300.000 (Lima ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang nilainya minimal  sama dengan jumlah yang harus dibayarkan pada PENGGUGAT;
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;
6. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak