INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 306/Pdt.Bth/2025/PN Sda | 1.SYAFI’AH 2.FURQON AZIZI |
1.Muhammad Iwan Ihyauddin bin H. Moch. Shochim 2.Koperasi Simpan Pinjam INTIDANA 3.Ahmad Fikri 4.Notaris Yuni Wigiati, S.H., M.Kn., 5.H. M. Sholikan Arif 6.Diah Mutiasari Rahayu |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara | 306/Pdt.Bth/2025/PN Sda |
| Tanggal Surat | Selasa, 16 Sep. 2025 |
| Nomor Surat | |
| Penggugat | |
| Kuasa Hukum Penggugat | |
| Tergugat | |
| Kuasa Hukum Tergugat | |
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 |
| Petitum | A. Provisi (Serta-merta/Interim)
1. Menetapkan status quo atas SHM 1254 berikut bangunan; melarang PARA TERGUGAT & PARA TURUT TERGUGAT melakukan pengosongan, peralihan, pembebanan, atau perubahan apa pun atas objek sengketa sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
2. Menangguhkan tindakan eksekusi/pengosongan berdasarkan lelang sampai proses pidana terhadap Tergugat I inkracht.
3. Sita jaminan (conservatoir beslag) atas SHM 1254 dan memerintahkan Turut Tergugat II (BPN) mencatat blokir/sita.
4. Dwangsom: bila larangan provisi dilanggar, menghukum pihak yang melanggar Rp5.000.000,00 per hari keterlambatan.
B. Pokok Perkara (Primair)
5. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
6. Menyatakan perbuatan Tergugat I s.d. Tergugat VI sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
7. Menyatakan tidak sah/batal demi hukum:
a) Perjanjian Pinjaman No. 00070/SDA-XII/14 (16-12-2014);
b) APHT No. 404/2014 (23-12-2014) & SHT No. 263/2015 (19-01-2015) sepanjang menyangkut SHM 1254;
c) Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 01 (28-01-2021) & Akta Cessie No. 02 (28-01-2021);
d) Risalah Lelang KPKNL No. 286/46/2022 (12-04-2022) dan segala akibat hukumnya.
8. Memerintahkan Turut Tergugat II (BPN/ATR Sidoarjo) membatalkan balik nama dan mengembalikan pencatatan atas SHM 1254 kepada almarhum H. Moch. Shochim/Para Penggugat selaku ahli waris.
9. Menyatakan Para Penggugat sebagai pihak yang berhak atas SHM 1254 dan memerintahkan pemulihan penguasaan fisik objek kepada Para Penggugat.
10. Menghukum Tergugat I s.d. VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan ganti rugi immateriil menurut kebijaksanaan majelis (ex aequo et bono).
11. Dwangsom eksekutorial: apabila KPKNL/BPN/Tergugat V tidak melaksanakan amar pembatalan dalam 30 (tiga puluh) hari sejak berkekuatan hukum tetap, menghukum membayar Rp5.000.000,00 per hari keterlambatan.
12. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
C. Subsidair (Bila Majelis berpendapat lain)
13. Menyatakan segala perikatan, jaminan, cessie, dan lelang atas objek sengketa tidak mengikat Para Penggugat (non-opposability) serta memerintahkan pemulihan hak (recht herstel).
14. Menjatuhkan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
| Prodeo | Tidak |
