Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
216/Pdt.G/2026/PN Sda Mas Chozin Aroeman Firdaus Basuni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 216/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Minggu, 17 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mas Chozin Aroeman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUKISNO BUDIYUWONO, SHMas Chozin Aroeman
Tergugat
NoNama
1Firdaus Basuni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Kelurahan Gebang
2Kantor Kecamatan Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara melakukan penyerobotan, penguasaan dan pengambilalihan aset tanah tambak milik Penggugat seluas 9.500 Ha / Da;
3. Menyatakan tidak sah dan Cacat Hukum seluruh proses AJB aset tanah tambak milik Penggugat seluas 9.500 Ha / Da yang saat ini telah dikuasai  Tergugat;
4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah tambak yang terletak di Kelurahan Gebang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, seluas 9.500 Ha / Da yang saat ini telah dikuasai Tergugat dengan batas-batas tanah sawah sebagai berikut:
Utara   = Tambak milik H Ali Ridho.
Barat   = Tambak milik Ikmaludin.
Selatan = Tambak milik Masruroh dan H Saiful.
Timur   = Tambak Rete Pasar Atom.
5. Menyatakan sah dan berharga KUTIPAN Buku Letter C Desa Nomor: 567, Nomor Persil: 88, Kelas Desa dt II Luas 9.500 Ha / Da, atas nama: B.H Patimah, terdaftar sejak tahun 1960, harta tanah tambak tersebut terletak di Kelurahan Gebang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo;
6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek sengketa yang terdaftar dalam Buku Letter C Desa Nomor: 567, Nomor Persil: 88, Kelas Desa dt II Luas 9.500 Ha / Da, atas nama: B.H Patimah, untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan utuh atau kosong tanpa beban apapun yang menyertainya, bila perlu secara paksa dengan bantuan kepolisian.
7. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat Materiil dan Immateriil sebesar Rp.7.450.000.000,- (tujuh milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai yang akan diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari, terhitung sejak diucapkannya putusan a quo yang mana nilai tersebut akan terus bertambah sampai putusan dalam perkara a quo mempunyai nilai kekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Tergugat segera membayar uang ganti rugi matriil dan immateriil kepada Penggugat secara tunai seketika tanpa syarat mohon dikenakan uang dwangsome atau uang paksa setiap harinya Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai seketika tanpa syarat sampai dibayarkan secara LUNAS seluruh kerugian yang diderita Penggugat;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
10. Menyatakan Tergugat perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun Tergugat melakukan Upaya Hukum Verset, Banding, Kasasi, maupun Upaya Hukum Lainnya;
11. Menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
SUBSIDAIR :
Mohon diberikan putusan yang baik dan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak