INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 216/Pdt.G/2026/PN Sda | Mas Chozin Aroeman | Firdaus Basuni | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 216/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 17 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara melakukan penyerobotan, penguasaan dan pengambilalihan aset tanah tambak milik Penggugat seluas 9.500 Ha / Da;
3. Menyatakan tidak sah dan Cacat Hukum seluruh proses AJB aset tanah tambak milik Penggugat seluas 9.500 Ha / Da yang saat ini telah dikuasai Tergugat;
4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah tambak yang terletak di Kelurahan Gebang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, seluas 9.500 Ha / Da yang saat ini telah dikuasai Tergugat dengan batas-batas tanah sawah sebagai berikut:
Utara = Tambak milik H Ali Ridho.
Barat = Tambak milik Ikmaludin.
Selatan = Tambak milik Masruroh dan H Saiful.
Timur = Tambak Rete Pasar Atom.
5. Menyatakan sah dan berharga KUTIPAN Buku Letter C Desa Nomor: 567, Nomor Persil: 88, Kelas Desa dt II Luas 9.500 Ha / Da, atas nama: B.H Patimah, terdaftar sejak tahun 1960, harta tanah tambak tersebut terletak di Kelurahan Gebang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo;
6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek sengketa yang terdaftar dalam Buku Letter C Desa Nomor: 567, Nomor Persil: 88, Kelas Desa dt II Luas 9.500 Ha / Da, atas nama: B.H Patimah, untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan utuh atau kosong tanpa beban apapun yang menyertainya, bila perlu secara paksa dengan bantuan kepolisian.
7. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat Materiil dan Immateriil sebesar Rp.7.450.000.000,- (tujuh milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai yang akan diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari, terhitung sejak diucapkannya putusan a quo yang mana nilai tersebut akan terus bertambah sampai putusan dalam perkara a quo mempunyai nilai kekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Tergugat segera membayar uang ganti rugi matriil dan immateriil kepada Penggugat secara tunai seketika tanpa syarat mohon dikenakan uang dwangsome atau uang paksa setiap harinya Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai seketika tanpa syarat sampai dibayarkan secara LUNAS seluruh kerugian yang diderita Penggugat;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
10. Menyatakan Tergugat perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun Tergugat melakukan Upaya Hukum Verset, Banding, Kasasi, maupun Upaya Hukum Lainnya;
11. Menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
SUBSIDAIR :
Mohon diberikan putusan yang baik dan seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
