Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
372/Pdt.G/2025/PN Sda Dedie Tiya Handoyo Handoko Prasetyo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 372/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugutan PENGGUGAT seluruhnya
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi terhadap perjanjian kerjasama
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar pokok pinjaman sebesar Rp. 54.200.000,- (lima puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar tunggakan bunga sebesar Rp. 87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi inmateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
 
SUBSIDAIR;
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar mendapat putusan yang seadil adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak