| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 586/Pid.B/2025/PN Sda | GITTA RATIH SUMINAR, S.H. | 1.SARYANTO ALADAM 2.MISWAN 3.SUHANDAR |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 586/Pid.B/2025/PN Sda | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4124/M.5.19/Eoh.2/09/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa mereka terdakwa I. SARYANTO ALADAM, terdakwa II. MISWAN dan terdakwa III. SUHANDAR pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2025 bertempat di mesin ATM Bank Jatim depan kantor Koramil Krembung Kec.Krembung Kab.Sidoarjo atau pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa I. SARYANTO ALADAM dan Terdakwa II. MISWAN mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota calya warna hitam yang dikemudikan Terdakwa III. SUHANDA lalu berkeliling mencari sasarannya yaitu lokasi mesin ATM yang sepi dan yang menjadi sasaran adalah mesin ATM bank JATIM karena mudah untuk dilakukan ganjal ATM dengan tujuan mengambil kartu ATM milik orang lain (korban) lalu menarik atau mengambil uang korban yang ada di dalam mesin ATM tanpa seizin dan sepengetahuan korban, selanjutnya setelah menemukan sasarannya tugas Terdakwa I. SARYANTO ALADAM adalah memasukkan batang lidi/ tusuk gigi ke lubang kartu ATM sehingga orang (korban) yang memasukkan kartu ATM namun Kartu ATM tidak bisa masuk penuh ke dalam mesin ATM lalu tugas Terdakwa II. MISWAN adalah berpura pura memberikan bantuan padahal tujuannya ingin mengetahui nomor PIN korban selanjutnya karena kartu ATM tersebut tidak bisa keluar dan masih di dalam mesin ATM dan korban tidak bisa melakukan transaksi sama sekali kemudian korban meninggalkan lokasi mesin ATM berikutnya tugas Terdakwa I. SARYANTO ALADAM adalah mencungkil kartu ATM dari lubang mesin ATM dengan menggunakan gergaji besi kemudian setelah kartu ATM dapat diambil lalu para terdakwa pergi meninggalkan mesin ATM berpindah menuju mesin ATM lainnya lalu dengan mudah menarik atau mengambil uang yang ada di dalam mesin ATM karena sudah mengetahui nomor PIN kartu ATM tersebut. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wib Saksi HENY KARTIKA SARI disuruh oleh kakaknya (Saksi FEPRILIA HANA PERTIWI) untuk mengambil uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di mesin ATM Bank Jatim depan kantor Koramil Krembung Kec.Krembung Kab.Sidoarjo di mana Kartu ATM atasnama ANNA YUNI SUNARTI (kakak Saksi FEPRILIA HANA PERTIWI) dan pada saat Saksi HENY KARTIKA SARI memasukkan kartu ATM di mesin ATM Bank Jatim namun kartu ATM tidak bisa masuk sepenuhnya lalu terdakwa II. MISWAN datang masuk ke dalam ATM berpura-pura memberi bantuan, selanjutnya terdakwa II MISWAN menyuruh Saksi HENY KARTIKA SARI menggunakan tangan kanan memencet bersamaan tanda * dan tanda # lalu terdakwa II. MISWAN juga menyuruh agar Saksi HENY KARTIKA SARI untuk memasukkan PIN, setelah itu terdakwa II. MISWAN menyuruh Saksi HENY KARTIKA SARI untuk menekan tombol close namun setelah ditunggu namun kartu ATM tidak berhasil keluar, setelah itu terdakwa II. MISWAN menyuruh Saksi HENY KARTIKA SARI untuk memasukkan PIN menggunakan cara yang diajarkan yaitu dengan menggunakan tangan kanan menekan tanda * dan tanda # sedangkan tangan kirinya digunakan untuk menekan PIN, sehingga terdakwa II. MISWAN dapat langsung melihat PIN yang dimasukkan oleh Saksi HENY KARTIKA SARI. - Bahwa atas kejadian kartu ATM yang tidak dapat digunakan karena tertelan mesin ATM, selanjutnya Saksi HENY KARTIKA SARI menghubungi Saksi FEPRILIA HANA PERTIWI kemudian Saksi FEPRILIA HANA PERTIWI menghubungi Saksi ANNA YUNI SUNARTI (nama yang tertera dalam buku rekening maupun ATM) untuk meminta buku rekening serta KTP yang bersangkutan untuk digunakan melapor ke Bank Jatim di mana setelah mendapatkan informasi dari Saksi SRI MURTINI selaku pimpinan Kantor Bank Jatim Unit KCP Tulangan yang beralamat di Jl. Raya Kecamatan No. 2 Krembung diketahui bahwa kartu ATMnya tidak tertelan dan dari cetak rekening koran telah terjadi penarikan atau transaksi sebanyak 4 (empat) kali masing-masing sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau seluruhnya sejumlah Rp.10.000.000,-. (sepuluh juta rupiah) yang akhirnya Saksi FEPRILIA HANA PERTIWI melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib Polresta Sidoarjo;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
