Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
586/Pid.B/2025/PN Sda GITTA RATIH SUMINAR, S.H. 1.SARYANTO ALADAM
2.MISWAN
3.SUHANDAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 586/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4124/M.5.19/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

           Bahwa mereka  terdakwa I. SARYANTO ALADAM,  terdakwa II. MISWAN dan terdakwa III. SUHANDAR  pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2025 bertempat di mesin ATM Bank Jatim depan kantor Koramil Krembung Kec.Krembung Kab.Sidoarjo atau pada tempat-tempat  lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. yang dilakukan oleh dua  orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

    -  Bahwa Terdakwa  I. SARYANTO ALADAM dan  Terdakwa II.  MISWAN mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota calya warna hitam yang dikemudikan  Terdakwa III.  SUHANDA lalu berkeliling mencari sasarannya  yaitu lokasi mesin ATM yang  sepi  dan yang menjadi sasaran adalah mesin ATM bank JATIM karena  mudah untuk dilakukan ganjal ATM dengan tujuan    mengambil  kartu ATM milik orang lain (korban)  lalu  menarik atau mengambil uang  korban yang ada di dalam mesin ATM  tanpa seizin dan sepengetahuan  korban,  selanjutnya setelah menemukan sasarannya  tugas Terdakwa  I. SARYANTO ALADAM  adalah  memasukkan batang lidi/ tusuk gigi ke lubang kartu ATM sehingga orang (korban) yang memasukkan kartu ATM namun Kartu ATM tidak bisa masuk penuh ke dalam mesin ATM lalu  tugas Terdakwa II.  MISWAN adalah  berpura pura memberikan bantuan padahal tujuannya ingin mengetahui  nomor PIN korban selanjutnya karena  kartu ATM tersebut tidak bisa keluar dan masih di dalam mesin ATM dan korban  tidak bisa melakukan transaksi sama sekali kemudian korban meninggalkan lokasi mesin ATM berikutnya tugas  Terdakwa  I. SARYANTO ALADAM  adalah  mencungkil kartu ATM dari lubang mesin ATM dengan  menggunakan gergaji besi kemudian setelah kartu ATM dapat diambil lalu para terdakwa  pergi meninggalkan mesin ATM berpindah  menuju mesin ATM lainnya lalu dengan mudah  menarik  atau mengambil uang yang ada di dalam mesin ATM karena sudah  mengetahui nomor PIN kartu ATM tersebut.

        - Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wib Saksi HENY KARTIKA SARI  disuruh oleh kakaknya (Saksi  FEPRILIA HANA PERTIWI) untuk mengambil uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di mesin ATM Bank Jatim depan kantor Koramil Krembung Kec.Krembung Kab.Sidoarjo di mana Kartu ATM atasnama  ANNA YUNI SUNARTI  (kakak Saksi  FEPRILIA HANA PERTIWI)  dan pada saat Saksi HENY KARTIKA SARI  memasukkan kartu ATM  di  mesin ATM Bank Jatim namun kartu ATM tidak bisa masuk sepenuhnya lalu terdakwa II.  MISWAN datang  masuk  ke dalam ATM berpura-pura memberi bantuan, selanjutnya terdakwa II MISWAN  menyuruh Saksi HENY KARTIKA SARI menggunakan tangan kanan  memencet bersamaan   tanda *  dan tanda  #   lalu  terdakwa II. MISWAN  juga menyuruh agar  Saksi HENY KARTIKA SARI untuk  memasukkan PIN, setelah itu terdakwa II.  MISWAN  menyuruh Saksi HENY KARTIKA SARI untuk menekan tombol close namun setelah  ditunggu namun kartu ATM  tidak berhasil keluar, setelah itu terdakwa II. MISWAN  menyuruh Saksi HENY KARTIKA SARI untuk memasukkan PIN  menggunakan cara yang diajarkan yaitu  dengan menggunakan tangan kanan menekan tanda  * dan tanda # sedangkan tangan kirinya digunakan  untuk  menekan PIN, sehingga  terdakwa II. MISWAN dapat langsung   melihat PIN  yang dimasukkan oleh  Saksi HENY KARTIKA SARI.

       -  Bahwa atas kejadian kartu ATM yang  tidak dapat digunakan karena tertelan mesin ATM, selanjutnya Saksi HENY KARTIKA SARI menghubungi Saksi  FEPRILIA HANA PERTIWI  kemudian  Saksi FEPRILIA HANA PERTIWI menghubungi Saksi  ANNA YUNI SUNARTI (nama yang tertera dalam buku rekening maupun ATM) untuk meminta buku rekening serta KTP yang bersangkutan  untuk digunakan melapor  ke Bank Jatim di mana setelah  mendapatkan  informasi  dari Saksi SRI MURTINI selaku pimpinan Kantor Bank Jatim Unit KCP Tulangan yang beralamat di Jl. Raya Kecamatan No. 2 Krembung diketahui bahwa  kartu ATMnya  tidak tertelan dan dari cetak rekening koran telah terjadi penarikan atau transaksi sebanyak 4 (empat) kali masing-masing sebesar  Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau seluruhnya sejumlah Rp.10.000.000,-. (sepuluh juta rupiah) yang akhirnya Saksi FEPRILIA HANA PERTIWI melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib Polresta Sidoarjo;

  • Bahwa kemudian pihak Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan mengenai  banyak kejadian pencurian dengan Modus Ganjal ATM (para pelaku melakukan dengan cara mengganjal mesin ATM), yang mana di Sidoarjo terdapat  3 (tiga) laporan atau  Tempat Kejadian Perkara dengan modus yang sama, dan setelah pihak  Polresta Sidoarjo  melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan CCTV, terlihat jelas  dari  rekaman CCTV wajah para pelaku dicocokkan dengan rekam wajah yang ada di  data tentang residivis dengan modus yang sama, setelah diidentifikasi salah satu pelaku yaitu terdakwa I.  SARYANTO ALADAM, yang merupakan residivis dengan perkara yang sama di daerah Pemalang dan Yogjakarta. Kemudian setelah mendapatkan informasi bahwa  terdakwa I.  SARYANTO ALADAM berada  di daerah Pasuruan dan Probolinggo, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di halaman parkiran SPBU Beji Kec.Beji Kab.Pasuruan, Saksi I GEDE GANGGA VITIZA ARYANA dan Saksui MUHAMMAD AWALUDIN IQBAL selaku anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melakukan penangkapan terhadap  Terdakwa  I. SARYANTO ALADAM, Terdakwa II. MISWAN dan Terdakwa III.  SUHANDAR saat sedang beristirahat di dalam mobil Calya Hitam yang  setelah diintrogasi para terdakwa  mengakui telah  melakukan pencurian dengan  modus ganjal mesin ATM  yang ada di mesin ATM Bank Jatim di depan Koramil Krembung Sidoarjo pada tanggal 17 Juni 2025 dengan  menggunakan Kartu ATM atasnama  ANNA YUNI SUNARTI milik korban Saksi FEPRILIA HANA PERTIWI, sehingga  para terdakwa dapat menarik  atau mengambil uang di mesin ATM sebanyak 4 (empat) kali masing-masing sebesar Rp 2.500.000,- atau seluruhnya sejumlah  Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Lalu uang tersebut dibagi-bagi, Terdakwa  I. SARYANTO ALADAM  mendapat bagian  Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), terdakwa II. MISWAN  mendapat bagian Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), terdakwa III. SUHANDAR mendapat bagian  Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) sedangkan sisa uang  untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota calya warna hitam mobil, membeli bensin  dan makan minum;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa,  Saksi FEPRILIA HANA PERTIWI kehilangan Kartu ATM atasnama ANNA YUNI SUNARTI serta uang  sejumlah  Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

 

Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-4   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya