INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
111/Pdt.P/2025/PN Sda | ALI BASTOMI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Feb. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 111/Pdt.P/2025/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Feb. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Satu Orang yang Sama dengan nama yang berbeda untuk Ayah Kandung Pemohon, yaitu H. SUKUR, HAJI SOEKUR, SUKAR, H. ABD. SYUKUR, H. SYUKUR Atau H. SYAKUR adalah satu orang yang sama dan nama yang benar dipakai sekarang adalah HAJI SOEKUR;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya Penetapan Satu Orang yang Sama sejak diterimanya Salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |