INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pdt.P/2025/PN Sda | AGUS SETIYA BUDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa nama Pemohon yang bernama AGUS SETIYA BUDI sebagaimana yang tertulis dalam KTP dengan NIK 3515150608610003 dan sebagaimana tercatat dalam Kartu Keluarga nomor 35151152601098954 dengan nama Pemohon yang bernama SETIYO BUDI sebagaimana yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah 208/09/IX/1992 tertanggal 18 September 1992, sebagaimana juga yang tertulis dalam Surat Tanda Tamat Belajar Nomor 04Ocou0034329 yang dikeluarkan oleh Sekolah Teknologi Menengah Dharma Bhakti Surabaya tertanggal 25 April 1981, dan sebagaimana yang tertulis dalam Surat Kenal Lahir Pemohon nomor 1140/1982 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sidoarjo tertanggal 08 September 1982 adalah SATU ORANG YANG SAMA ;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |