Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
201/Pdt.P/2025/PN Sda JEMA’IN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 201/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JEMA’IN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan Penetapan Perubahan  Nama dan Data Identitas di Dokumen Kependudukan yang berupa KTP dan KK dari nama JEMA’IN lahir di Sidoarjo tanggal 05 Mei 1959 menjadi JUMAIN lahir di Sidoarjo tanggal 08 Agustus 1959 ; 
3. Memerintahkan Pemohon melapor kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo terhadap Penetapan Perubahan Nama dan Data Identitas di Dokumen Kependudukan Pemohon tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu ;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak