Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.Sus/2026/PN Sda LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. ACHMAT HANAFI Bin BUDIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 251/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2627/M.5.19/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LESYA AGASTYA N, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAT HANAFI Bin BUDIONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa ACHMAT HANAFI Bin BUDIONO (Alm) pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di dalam kamar rumah tinggalnya yang berada di Dsn. Godok RT 010/RW 003, Ds. Kedondong, Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada tahun 2024 ketika menjalani hukum di Lapas Sidoarjo, Terdakwa ACHMAT HANAFI Bin BUDIONO (Alm) ditawarkan oleh Sdr. SENGEK (DPO), yang juga menjalani hukuman di Lapas Sidoarjo untuk bekerja dengannya sebagai kurir Narkotika setelah selesai menjalani hukuman. Setelah selesai menjalani hukuman, pada sekira bulan November 2025, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SENGEK (DPO) dan menerima tawaran untuk bekerja sama menjadi kurir narkotika.
  • Bahwa Terdakwa diminta oleh Sdr. SENGEK (DPO) untuk menerima narkotika dengan cara "RANJAU", dan berkomunikasi menggunakan nomor SIM virtual atau nomor telepon tanpa menggunakan SIM Card fisik dengan tujuan menghindari pelacakan. Kemudian Terdakwa membagi-bagi paket narkotika yang didapatkan untuk diranjau kembali ke lokasi yang ditentukan dan mengirimkan foto serta titik lokasi kepada Sdr. SENGEK (DPO). 
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebagai kurir narkotika dari Sdr. SENGEK (DPO) berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram setiap penerimaan untuk konsumsi sendiri oleh Terdakwa dan mendapatkan upah berupa uang dari Sdr. SENGEK (DPO) yang ditransfer melalui aplikasi DANA dengan rincian sebagai berikut:
    1. Sekira bulan November 2025, menerima 50 (lima puluh) gram narkotika jenis sabu untuk diranjau dengan upah Rp 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
    2. Sekira bulan Desember 2025, menerima 50 (lima puluh) gram narkotika jenis sabu untuk diranjau dengan upah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
    3. Sekira bulan Januari 2026 menerima 100 (seratus) gram narkotika jenis sabu untuk diranjau dengan upah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah); dan
    4. Sekira bulan Februari 2026, menerima 50 (lima puluh) gram narkotika jenis sabu untuk diranjau dengan upah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Dsn. Godok RT 010/RW 003, Ds. Kedondong, Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo, Anggota Kepolisian Resor Kota Sidoarjo mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumahnya, sehingga ditemukan barang berupa:
  1. 1 (satu) bungkus rokok gudang garam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic clip berisi 1 (satu) butir pil dan serbuk berwarna merah muda logo strawberry atau narkotika Gol I bukan tanaman jenis Inex dengan berat netto ±0,605 (nol koma enam nol lima) gram; dan
  2. 2 (dua) Handphone merk VIVO warna abu-abu beserta SIM Card dengan aplikasi Whatsapp Nomor +6283115072201 dan merk Redmi warna biru dengan aplikasi Whatsapp Bussiness nomor +639752924622.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi, ditemukan fakta Terdakwa mendapatkan narkotika Gol I bukan tanaman jenis Inex tersebut dari Sdr. ANSORI (DPO) secara gratis sekira dua minggu yang lalu untuk konsumsi pribadi Terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada Handphone dari kuasa Terdakwa, terdapat pesan masuk pada Handphone merk Redmi warna biru dengan aplikasi Whatsapp Bussiness nomor +639752924622 dari Sdr. SENGEK (DPO) tentang peta lokasi dan foto pengiriman Narkotika jenis Sabu seberat 50 gram yang akan di RANJAU di Ds. Sidokerto Kec. Buduran Kab. Sidoarjo. Kemudian Terdakwa bersama petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menuju ke lokasi tersebut dan menemukan barang berupa kemasan makanan yang didalamnya terdapat bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus kristal putih atau narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto ±49,403 (empat puluh sembilan koma empat nol tiga) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 02195/NNF/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DAHLIA, S.Si., M.Si., dan FITA ADELLIA, S.Si., pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa menunjukkan hasil bahwa:
  • Barang bukti Nomor: 00617/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih adalah benar Kristal Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 berdasarkan Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; dan
  • barang bukti Nomor: 00618/2026/NNF berupa 1 (satu) butir tablet warna merah muda adalah benar terdapat bahan aktif MDMA, yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 berdasarkan Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

A T A U

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ACHMAT HANAFI Bin BUDIONO (Alm) pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di dalam kamar rumah tinggalnya yang berada di Dsn. Godok RT 010/RW 003, Ds. Kedondong, Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Dsn. Godok RT 010/RW 003, Ds. Kedondong, Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo, Anggota Kepolisian Resor Kota Sidoarjo mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumahnya, sehingga ditemukan barang berupa:
  1. 1 (satu) bungkus rokok gudang garam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic clip berisi 1 (satu) butir pil dan serbuk berwarna merah muda logo strawberry atau narkotika Gol I bukan tanaman jenis Inex dengan berat netto ±0,605 (nol koma enam nol lima) gram; dan
  2. 2 (dua) Handphone merk VIVO warna abu-abu beserta SIM Card dengan aplikasi Whatsapp Nomor +6283115072201 dan merk Redmi warna biru dengan aplikasi Whatsapp Bussiness nomor +639752924622
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada Handphone dari kuasa Terdakwa, terdapat pesan masuk pada Handphone merk Redmi warna biru dengan aplikasi Whatsapp Bussiness nomor +639752924622 dari Sdr. SENGEK (DPO) tentang peta lokasi dan foto pengiriman Narkotika jenis Sabu seberat 50 gram yang akan di RANJAU di Ds. Sidokerto Kec. Buduran Kab. Sidoarjo. Kemudian Terdakwa bersama petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menuju ke lokasi tersebut dan menemukan barang berupa kemasan makanan yang didalamnya terdapat bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus kristal putih atau narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto ±49,403 (empat puluh sembilan koma empat nol tiga) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 02195/NNF/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DAHLIA, S.Si., M.Si., dan FITA ADELLIA, S.Si., pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa menunjukkan hasil bahwa:
  • Barang bukti Nomor: 00617/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih adalah benar Kristal Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 berdasarkan Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; dan
  • barang bukti Nomor: 00618/2026/NNF berupa 1 (satu) butir tablet warna merah muda adalah benar terdapat bahan aktif MDMA, yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 berdasarkan Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya