Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
371/Pid.Sus/2025/PN Sda CITRA ANGGUN ANNISA, SH NUR BAIDA binti MISKAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 371/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2333/M.5.19/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CITRA ANGGUN ANNISA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR BAIDA binti MISKAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa NUR BAIDA Binti MISKAN pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 13.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Gapura masuk Gg. Anggrek Ds. Pasinan Kec. Legundi Kab. Gresik, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksan dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 09.00 Wib, terdakwa mendapatkan telpon dari Sdr. MEICHAN (belum tertangkap) dengan maksud hendak memesan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada terdakwa untuk dapat digunakan Bersama dengan terdakwa dan Sdr. Mama Loli. Terdakwa yang telah mengenal Sdr. MEICHAN selama 1 tahun, kemudian menyetujui dan pergi mendatangi tempat tinggal Sdr. MEICHAN di Dsn. Kanigoro Ds. Keboharan Kec. Krian Kab. Sidoarjo. Sesampainya di tempat tinggal Sdr. MEICHAN, terdakwa bertemu dengan Sdr. Mama Loli dan terdakwa menerima uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 650.000,- dan upah sebesar Rp. 50.000,-;
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan uang pembelian sabu-sabu, terdakwa kemudian menghubungi RUKIN alias TUWEK (belum tertangkap) melalui pesan whatsapp dan mengatakan ingin memesan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 650.000,-. Terdakwa kemudian mentrasfer uang pembelian sebesar Rp. 650.000,- dengan cara melakukan Top Up DANA ke nomor milik Sdr. RUKIN disebuah counter handphone didaerah Sedengan Mijen Kab. Sidoarjo. Setelah itu terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada Sdr. RUKIN kemudian Sdr. RUKIN mengirimkan lokasi dimana sabu-sabu tersebut diranjau, yaitu gapura masuk Gg. Anggrek Ds. Pasinan Kec. Legundi Kab. Gresik;
  • Bahwa sekira jam 13.00 Wib, sesampainya terdakwa di Lokasi sabu-sabu tersebut diranjau, terdakwa kemudian segera mengambil paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastic kecil warna hijau yang ditempelkan disebuah tembok gapura masuk Gg. Aggrek Desa Pasinan Kec. Legundi Kab. Gresik. Setelah sabu-sabu berada dalam penguasaan terdakwa kemudian sabu-sabu yang tersimpan dalam plastik dan terbungkus tissue, disimpan atayu disembunyikan oleh terdakwa didalam pakaian dalam (bra) yang dikenakan oleh terdakwa dan terdakwa membawa sabu-sabu tersebut untuk diserahkan kepada Sdr. MEICHAN di depan Indomaret Dsn. Kanigoro Ds. Keboharan Kec. Krian Kab. Sidoarjo. Pada saat terdakwa turun dari gojek, datang saksi DADANG PRASETYO, S.H. dan saksi SATUJI selaku anggota polsek Prambanan mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,47 gr yang dibungkus isolasi berlapis plastic hijau dan tissue serta 1 (satu) buah Handphone merek Honor warna biru milik terdakwa yang dipergunakan terdakwa untuk membeli sabu-sabu kepada Sdr. RUKIN;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10565/NNF/2024 Tanggal 23 Desember 2024 atas barang bukti nomor 25406/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,275 gram an. NUR BAIDA Binti MISKAN didapatkan kesimpulan barang bukti nomor 29506/2024/NNF adalah benar kristal metamfetamna terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dilakukan terdakwa tanpa seijin dari pihak berwenang. -----------------------

---------- Perbuatan terdakwa NUR BAIDA Binti MISKAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------

 

 

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa NUR BAIDA Binti MISKAN pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Indomaret Dsn. Kanigoro Ds. Keboharan Kec. Krian Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 16.00 Wib, saksi DADANG PRASETYO, S.H. dan saksi SATUJI selaku anggota Polsek Prambon mengamankan terdakwa sesaat setelah terdakwa turun dari gojek di depan Indomaret Dsn. Kanigoro Ds. Kebohaan Kec. Krian Kab. Sidoarjo. Saksi DADANG dan saksi SATUJI kemudian melakukan interogasi kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu yang dilapisi dengan tissue yang berada dibawah penguasaan terdakwa. Paket sabu-sabu tersebut disimpan terdakwa didalam pakaian dalam (bra) yang dikenakannya. Sabu-sabu tersebut akan dikonsumsi oleh terdakwa bersama dengan MEICHAN dan Mama Loli. Kemudian terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,47 gr yang dibungkus isolasi berlapis plastik hijau dan tissue serta 1 (satu) buah Handphone merek Honor warna biru milik terdakwa yang dipergunakan terdakwa untuk membeli sabu-sabu kepada Sdr. RUKIN, diamankan oleh saksi DADANG PRASETYO, S.H. dan saksi SATUJI;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10565/NNF/2024 Tanggal 23 Desember 2023 atas barang bukti nomor 25406/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,275 gram an. NUR BAIDA Binti MISKAN didapatkan kesimpulan barang bukti nomor 29506/2024/NNF adalah benar kristal metamfetamna terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki ijin dari pihak berwenang. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa NUR BAIDA Binti MISKAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya