INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 29/Pdt.G.S/2026/PN Sda | Sujayanto, S.H., M.M. | PT. Jaya Safira Propertindo (JASAPRO) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jul. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 29/Pdt.G.S/2026/PN Sda | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 26 Jul. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 327.000.000,00 | |||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
4. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil Penggugat sebanyak 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat Biaya menagih dengan mendatangi lokasi Tergugat, lewat telfon (pulsa), lewat wa (WhatsApp), operasional memeriksa lokasi dan mengirimkan surat-surat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat Menanggung beban psikis, (immateril) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk mengganti semua kerugian Penggugat baik materil maupun immateril sebesar Rp. 327.000.000,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta lima ratus rupiah) yang harus Tergugat lunasi dan selesaikan kepada Penggugat secara tunai (cash) sekaligus;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per-hari bilamana lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya sebagaimana layaknya suatu peradilan yang baik (ex aequo et bono).
|
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
