| Dakwaan |
PERTAMA :
-----------Bahwa ia Terdakwa SUTRISNO Alias BENJO Bin SUGITO (Alm) pada hari Kamis tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di SPBU Wonokupang Desa Wonokupang Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 26 September 2025 saksi DWI CAHYO Bin MULYONO yang merupakan teman kos saksi ACHMAD JUAN SETYA HUTAMA meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan No.Pol S-2701-EAL untuk berangkat kerja di tempat pengisian nitrogen SPBU Wonokupang, selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di SPBU Wonokupang Desa Wonokupang Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo terdakwa mendatangi saksi DWI CAHYO Bin MULYONO yang sedang bekerja di tempat pengisian nitrogen SPBU Wonokupang untuk meminjam sepeda motor dengan berkata “Mas saya pinjam sepeda motornya sebentar mau ke PT Tjiwi mengambil uang” kemudian saksi DWI CAHYO Bin MULYONO memberikan kunci sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan No.Pol S-2701-EAL kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan mengendarai sepeda motor keluar dari SPBU Wonokupang ke arah barat kemudian menuju ke jalan raya.
- Bahwa perkataan terdakwa kepada saksi DWI CAHYO Bin MULYONO meminjam sepeda motor sebentar mau ke PT Tjiwi mengambil uang adalah tipu muslihat atau rangkaian kebohongan agar saksi DWI CAHYO Bin MULYONO percaya dan mau meminjamkan sepeda motor kepada terdakwa, bahwa terdakwa tidak menuju ke PT Tjiwi melainkan membawa sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan No.Pol S-2701-EAL tersebut ke Nganjuk.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa sampai di daerah Nganjuk lalu menjual sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan No.Pol S-2701-EAL tersebut melalui Facebook dengan nama akun YUDI dengan cara COD di warkop daerah Nganjuk seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan No.Pol S-2701-EAL tersebut milik saksi ACHMAD JUAN SETYA HUTAMA dengan bukti kepemilikan berupa 1 (satu) bendel Surat Keterangan Pengganti BPKB sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan No.Pol S-2701-EAL yang dikeluarkan oleh PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE kantor cabang Tuban alamat Jl. Veteran No.28 Kutorejo Kec. Tuban Kab. Tuban dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan No.Pol S-2701-EAL Noka : MH1JMF115RK072990 Nosin : JM1E1073005, STNK an. ACHMAD JUAN SETYA HUTAMA.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi ACHMAD JUAN SETYA HUTAMA mengalami kerugian sejumlah Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) atau setidaknya dalam jumlah itu.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----------Bahwa ia Terdakwa SUTRISNO Alias BENJO Bin SUGITO (Alm) pada hari Kamis tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di SPBU Wonokupang Desa Wonokupang Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 26 September 2025 saksi DWI CAHYO Bin MULYONO yang merupakan teman kos saksi ACHMAD JUAN SETYA HUTAMA meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan No.Pol S-2701-EAL untuk berangkat kerja di tempat pengisian nitrogen SPBU Wonokupang, selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di SPBU Wonokupang Desa Wonokupang Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo terdakwa mendatangi saksi DWI CAHYO Bin MULYONO yang sedang bekerja di tempat pengisian nitrogen SPBU Wonokupang untuk meminjam sepeda motor dengan berkata “Mas saya pinjam sepeda motornya sebentar mau ke PT Tjiwi mengambil uang” kemudian saksi DWI CAHYO Bin MULYONO memberikan kunci sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan No.Pol S-2701-EAL kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan mengendarai sepeda motor keluar dari SPBU Wonokupang ke arah barat lalu ke jalan raya menuju ke Nganjuk.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa sampai di daerah Nganjuk lalu menjual sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan No.Pol S-2701-EAL tersebut melalui Facebook dengan nama akun YUDI dengan cara COD di warkop daerah Nganjuk seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan No.Pol S-2701-EAL tersebut milik saksi ACHMAD JUAN SETYA HUTAMA dengan bukti kepemilikan berupa 1 (satu) bendel Surat Keterangan Pengganti BPKB sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan No.Pol S-2701-EAL yang dikeluarkan oleh PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE kantor cabang Tuban alamat Jl. Veteran No.28 Kutorejo Kec. Tuban Kab. Tuban dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan No.Pol S-2701-EAL Noka : MH1JMF115RK072990 Nosin : JM1E1073005, STNK an. ACHMAD JUAN SETYA HUTAMA.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi ACHMAD JUAN SETYA HUTAMA mengalami kerugian sejumlah Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) atau setidaknya dalam jumlah itu.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------- |