| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa I MOHAMMAD ABDUL KHAFID bin TOHIRAN (alm) dan terdakwa II MOCHAMAD SHAIFUDIN ZUHRI bin KATIRIN pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 07.30 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Ds. Bohar Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada mulanya sekira pukul 07.30 WIB di Jalan Raya Ds. Bohar Kec. Taman Kab. Sidoarjo terdakwa I sedang mengendarai sebuah truck dan terdakwa II sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario No. Pol: W-6479-NBY berpapasan dengan kendaraan mobil Avanza warna silver No. Pol: B-1340-BYM yang dikendarai oleh saksi korban Kunto Aji dari arah barat menuju ke timur dan pada saat itu posisi mobil Avanza dalam posisi ke kanan mengambil jalur milik terdakwa I dan terdakwa II yang mengakibatkan kecelakaan antara saksi korban Kunto Aji dengan terdakwa I dan terdakwa II.
- Bahwa pada saat terjadi kecelakaan, terdakwa I dan terdakwa II merasa emosi serta melampiaskan emosinya di muka umum dengan cara terdakwa I memukul kaca mobil milik saksi korban Kunto Aji dengan batu di bagian samping kanan depan sebanyak 2 (dua) kali hingga memecahkan kaca tersebut, sedangkan terdakwa II menggunakan baja ringan kanal C dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter untuk memukul atau menancapkan kaca mobil milik saksi korban Kunto Aji hingga berlubang.
- Bahwa perbuatan dari terdakwa I dan terdakwa II mengakibatkan saksi korban mengalami luka terbuka hingga berdarah di pelipis mata sebelah kanan dan luka lebam serta bengkak di mata sebelah kanan yang membuat saksi korban dilarikan ke rumah sakit Siti Khodijah Taman Kabupaten Sidoarjo, sedangkan kendaraan yang dikendarai saksi korban Kunto Aji berupa mobil Avanza warna silver mengalami kerusakan di bagian kaca depan hingga tidak bisa digunakan lagi dan kaca depan samping kanan (sebelah pengemudi) pecah hingga tidak bisa digunakan lagi.
- Bahwa saksi korban masih belum sadarkan diri atau belum bisa dimintai keterangan meskipun telah menjalani operasi dan mendapatkan penanganan medis secara intensif di ruang ICU RS Siti Khodijah Taman Kab. Sidoarjo
- Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Luka nomor: 33/KET/IV.6.AU/L/2025 yang ditandatangani oleh dr. Regita Binar Samanta dari RS Siti Khodijah Muhammadiyah Cabang Sepanjang dengan hasil pemeriksaan bahwa adanya luka lecet dan bengkak pada bagian pelipis mata kanan akibat bersinggungan dengan benda tumpul yang menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian akan tetapi hanya untuk sementara waktu saja.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bersama – sama melakukan perbuatan dengan terang-terangan dimuka umum di Jalan Raya Ds. Bohar Kec. Taman Kab. Sidoarjo dengan menggunakan kekerasan menghancurkan mobil milik korban hingga mengakibatkan luka berat terhadap korban Kunto Aji.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I MOHAMMAD ABDUL KHAFID bin TOHIRAN (alm) dan terdakwa II MOCHAMAD SHAIFUDIN ZUHRI bin KATIRIN pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 07.30 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Ds. Bohar Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada mulanya sekira pukul 07.30 WIB di Jalan Raya Ds. Bohar Kec. Taman Kab. Sidoarjo terdakwa I sedang mengendarai sebuah truck dan terdakwa II sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario No. Pol: W-6479-NBY berpapasan dengan kendaraan mobil Avanza warna silver No. Pol: B-1340-BYM yang dikendarai oleh saksi korban Kunto Aji dari arah barat menuju ke timur dan pada saat itu posisi mobil Avanza dalam posisi ke kanan mengambil jalur milik terdakwa I dan terdakwa II yang mengakibatkan kecelakaan antara saksi korban Kunto Aji dengan terdakwa I dan terdakwa II
- Bahwa pada saat terjadi kecelakaan, terdakwa I dan terdakwa II merasa emosi serta melampiaskan emosinya di muka umum dengan cara terdakwa I memukul kaca mobil milik saksi korba Kunto Aji dengan batu di bagian samping kanan depan sebanyak 2 (dua) kali hingga memecahkan kaca tersebut, sedangkan terdakwa II menggunakan baja ringan kanal C dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter untuk memukul atau menancapkan kaca mobil milik saksi korban Kunto Aji hingga berlubang
- Bahwa perbuatan dari terdakwa I dan terdakwa II mengakibatkan saksi korban mengalami luka terbuka hingga berdarah di pelipis mata sebelah kanan dan luka lebam serta bengkak di mata sebelah kanan yang membuat saksi korban dilarikan ke rumah sakit Siti Khodijah Taman Kabupaten Sidoarjo, sedangkan kendaraan yang dikendarai saksi korban Kunto Aji berupa mobil Avanza warna silver mengalami kerusakan di bagian kaca depan hingga tidak bisa digunakan lagi dan kaca depan samping kanan (sebelah pengemudi) pecah hingga tidak bisa digunakan lagi
- Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Luka nomor: 33/KET/IV.6.AU/L/2025 yang ditandatangani oleh dr. Regita Binar Samanta dari instalasi gawat darurat RS Siti Khodijah Muhammadiyah Cabang Sepanjang dengan hasil pemeriksaan bahwa adanya luka lecet dan bengkak pada bagian pelipis mata kanan akibat bersinggungan dengan benda tumpul yang menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian akan tetapi hanya untuk sementara waktu saja
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II melakukan perbuatan dengan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan dan dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka terhadap saksi korban Kunto Aji atau mobil Avanza warna silver yang dikendarai saksi korban Kunto Aji.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa I MOHAMMAD ABDUL KHAFID bin TOHIRAN (alm) dan terdakwa II MOCHAMAD SHAIFUDIN ZUHRI bin KATIRIN pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 07.30 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Ds. Bohar Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada mulanya sekira pukul 07.30 WIB di Jalan Raya Ds. Bohar Kec. Taman Kab. Sidoarjo terdakwa I sedang mengendarai sebuah truck dan terdakwa II sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario No. Pol: W-6479-NBY berpapasan dengan kendaraan mobil Avanza warna silver No. Pol: B-1340-BYM yang dikendarai oleh saksi korban Kunto Aji dari arah barat menuju ke timur dan pada saat itu posisi mobil Avanza dalam posisi ke kanan mengambil jalur milik terdakwa I dan terdakwa II yang mengakibatkan kecelakaan antara saksi korban Kunto Aji dengan terdakwa I dan terdakwa II
- Bahwa pada saat terjadi kecelakaan, terdakwa I dan terdakwa II merasa emosi serta melampiaskan emosinya di muka umum yaitu di Jalan Raya Ds. Bohar Kec. Taman Kab. Sidoarjo dengan cara terdakwa I memukul kaca mobil milik saksi korban Kunto Aji dengan batu di bagian samping kanan depan sebanyak 2 (dua), sedangkan terdakwa II menggunakan baja ringan kanal C dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter untuk memukul atau menancapkan kaca mobil milik saksi korban Kunto Aji
- Bahwa perbuatan dari terdakwa I dan terdakwa II mengakibatkan kendaraan yang dikendarai saksi korban Kunto Aji berupa mobil Avanza warna silver No. Pol: B-1340-BYM mengalami kerusakan di bagian kaca depan hingga tidak bisa digunakan lagi dan kaca depan samping kanan (sebelah pengemudi) pecah hingga tidak bisa digunakan lagi
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|