Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
220/Pdt.P/2025/PN Sda FEBRYOLA BUDI KUSUMAWARDANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 220/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 13 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FEBRYOLA BUDI KUSUMAWARDANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ABDUL GAFUR, SH.FEBRYOLA BUDI KUSUMAWARDANI
2HASAN SODIKIN, S.H.FEBRYOLA BUDI KUSUMAWARDANI
3HENRIE AWHAN SUTIKNO, S.H.FEBRYOLA BUDI KUSUMAWARDANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Memberi ijin kepada PEMOHON untuk merubah nama Orang Tua yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 018732/IST/2000, tertanggal 13 Maret 2000, yang semula tertulis ”Anak ke satu jenis perempuan dari suami istri : BUDI SANTOSO dan KUSMIATI”, dirubah menjadi ”Anak Ke Enam Jenis Perempuan dari Suami Istri NURALI dan SITI MAIDAH”;
3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mencatatkan Perubahan nama Orang Tua PEMOHON  tersebut kedalam register kelahiran yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;
 
A T A U :
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak