INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
220/Pdt.P/2025/PN Sda | FEBRYOLA BUDI KUSUMAWARDANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||||||||
Nomor Perkara | 220/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 13 Mei 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon | |||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Memberi ijin kepada PEMOHON untuk merubah nama Orang Tua yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 018732/IST/2000, tertanggal 13 Maret 2000, yang semula tertulis ”Anak ke satu jenis perempuan dari suami istri : BUDI SANTOSO dan KUSMIATI”, dirubah menjadi ”Anak Ke Enam Jenis Perempuan dari Suami Istri NURALI dan SITI MAIDAH”;
3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mencatatkan Perubahan nama Orang Tua PEMOHON tersebut kedalam register kelahiran yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;
A T A U :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |