Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa FAREL RIZKI MAULANA, DIKY DARMAWAN, bersama-sama dengan NUR KHOLIS pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025 Sekira pukul 22.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Tanjung Sari RT.001 RW.006 Desa Kupang Kec. Jabon Kab Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sekira pukul 19.30 WIB saksi M. Ulul Albab alias Ubet memparkirkan sepeda montor Yamaha Vega warna biru yang dirubah warna putih strip warna hijau tahun 2006 Nopol: W-2825-NBT Nosin: 4D7088130 atas nama Suriono di teras depan rumahnya, lalu sekitar 21.00 WIB para terdakwa berbocengan bertiga menggunakan sepeda montor Honda Beat Nopol: W-3537-VN tahun 2013 warna merah Nosin: JFD2E1891112 dari Ds. Glagah Kec. Porong Kab. Sidoarjo menuju Dusun Tanjung Sari RT.001 RW.006 Desa Kupang Kec. Jabon Kab Sidoarjo untuk mencari sepeda motor yang dapat diambil, sesampainya didepan teras rumah saksi M. Ulul Albab alias Ubet, terdakwa I Farel Rizki Maulana mengamati kondisi sepeda montor milik saksi M. Ulul Albab alias Ubet pada kamar kunci kontaknya rusak sehingga dinyalakan menggunakan kunci apapun bisa nyala dan setelah itu terdakwa II Diky Darwamawan dan terdakwa III Nur Kholis membagi tugas untuk terdakwa II Diky Darwamawan dan terdakwa III Nur Kholis bertugas untuk mengawasi daerah sekitar tersebut menunggu di depan jalan raya dan terdakwa I Farel Rizki Maulana bertugas mengambil sepeda motor yang sebagian atau seluruhnya milik saksi M. Ulul Albab alias Ubet yang terparkir disamping teras depan rumah dengan menggunakan kunci pintu almari yang selanjutnya kunci almari tersebut dibuang lalu meninggalkan lokasi bersama terdakwa II Diky Darwamawan dan terdakwa III Nur Kholis ke arah barat perbuatan para terdakwa tersebut diketahui oleh saksi Ayu Wulandari yang kemudian memberitahu kepada saksi M. Ulul Albab alias Ubet bahwa yang mengambil sepeda montor adalah terdakwa Farel Rizki Maulana, Diky Darwamawan, dan terdakwa Nur Kholis, setelah itu saksi M. Ulul Albab alias Ubet melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polsek Jabon.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Kepolisian Polsek jabon ditemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda montor Yamaha Vega warna biru yang dirubah warna putih strip warna hijau tahun 2006 Nopol: W-2825-NBT Nosin: 4D7088130 atas nama Suriono dan 1 unit sepeda montor Honda Beat Nopol: W-3537-VN tahun 2013 warna merah Nosin: JFD2E1891112.
- Bahwa terdakwa Farel Rizki Maulana, Diky Darwamawan, dan terdakwa Nur Kholis tujuan menggunakan hasil pencurian untuk membeli minuman keras dan apabila sisa maka uangnya akan dibagi tiga.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan saksi M. Ulul Albab alias Ubet mengalami kerugian sekitar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) atau setidaknya dalam jumlah tersebut.
----Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------- |