Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.Sus/2025/PN Sda AGATHA BUNGA, SH ONY IRMAWAN ALIAS PULUNG BIN IRFAH FAUZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 263/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1662/M.5.19/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGATHA BUNGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ONY IRMAWAN ALIAS PULUNG BIN IRFAH FAUZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------Bahwa terdakwa ONY IRMAWAN ALIAS PULUNG BIN IRFAH FAUZI, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 bertempat di dalam kamar kost yang beralamat di Bungurasih Gang Balai Desa Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

-     Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa Ony Irmawan Als Pulung Bin Irfan Fauzi dihubungi oleh JURAGAN (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor “082325435753” dalam percakapan tersebut JURAGAN (DPO) meminta terdakwa Ony Irmawan Als Pulung Bin Irfan Fauzi untuk menjadi kurirnya dengan imbalan uang Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) apabila sabu sudah habis terjual selanjutnya terdakwa Ony Irmawan Als Pulung Bin Irfan Fauzi menyetujui ajakan JURAGAN (DPO) tersebut setelah itu JURAGAN (DPO) memerintahkan terdakwa Ony Irmawan Als Pulung Bin Irfan Fauzi untuk pergi ke SMP Negeri 3 Krian selanjutnya terdakwa Ony Irmawan Als Pulung Bin Irfan Fauzi berangkat menuju ke SMP Negeri 3 Krian secara sendirian dengan mengendarai sepeda motor.

-     Bahwa sekira pukul 14.30 WIB JURAGAN (DPO) menghubungi terdakwa Ony Irmawan Als Pulung Bin Irfan Fauzi kembali dengan menanyakan posisi terdakwa Ony Irmawan Als Pulung Bin Irfan Fauzi setelah itu terdakwa Ony Irmawan Als Pulung Bin Irfan Fauzi menjawab bahwa terdakwa Ony Irmawan Als Pulung Bin Irfan Fauzi masih di perjalanan selang beberapa menit kemudian JURAGAN (DPO) menghubungi terdakwa Ony Irmawan Als Pulung Bin Irfan Fauzi dan menanyakan posisi terdakwa Ony Irmawan Als Pulung Bin Irfan Fauzi lagi selanjutnya terdakwa Ony Irmawan Als Pulung Bin Irfan Fauzi  menjawab ”ini sudah sampai di SMP Negeri 3 Krian”  setelah itu JURAGAN (DPO) menyampaikan kepada terdakwa Ony Irmawan Als Pulung Bin Irfan Fauzi untuk menunggu sebentar, selang beberapa menit kemudian JURAGAN (DPO) menghubungi terdakwa Ony Irmawan Als Pulung Bin Irfan Fauzi kembali dan menyuruh terdakwa Ony Irmawan Als Pulung Bin Irfan Fauzi untuk mundur kearah depan pabrik setelah itu menyuruh terdakwa Ony Irmawan Als Pulung Bin Irfan Fauzi untuk mengambil kardus box warna coklat yang ada di bawah pohon, selanjutnya terdakwa Ony Irmawan Als Pulung Bin Irfan Fauzi mengikuti arahan dari JURAGAN (DPO) dan mengambil kardus box warna coklat yang ada di bawah pohon

-     Bahwa sekira pukul 18.00 WIB terdakwa Ony Irmawan Als Pulung Bin Irfan Fauzi pulang ke rumah dengan membawa kardus box tersebut, sesampainya di rumah terdakwa Ony Irmawan Als Pulung Bin Irfan Fauzi di hubungi lagi oleh JURAGAN (DPO) dan di perintahkan untuk membuka kardus tersebut dan di suruh untuk menimbang sabu yang berada di dalam kardus box sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor seluruhnya 181,89 (seratus delapan puluh satu koma delapan puluh sembilan) gram dengan rincian 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 102,31 (seratus dua koma tiga puluh satu) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 79,58 (tujuh puluh sembilan koma lima puluh delapan) gram

-     Bahwa selanjutnya terdakwa Ony Irmawan Als Pulung Bin Irfan Fauzi diperintahkan untuk mengambil sabu seberat 1 (satu) gram setelah itu 2 (dua) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor seluruhnya 180,99 (seratus delapan puluh koma sembilan puluh sembilan) gram di simpan oleh terdakwa Ony Irmawan Als Pulung Bin Irfan Fauzi di dalam kardus box warna coklat di bawah kasur sedangkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram disimpan di dalam dompet kecil warna ungu dan diletakkan di dalam lemari pakaian milik terdakwa Ony Irmawan Als Pulung Bin Irfan Fauzi.

-     Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB saat terdakwa Ony Irmawan Als Pulung Bin Irfan Fauzi berada di depan kamar kost di  Bungurasih Gang Balai Desa dilakukan penangkapan oleh Petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk REALME warna Hitam dengan no simcard 082145586376 di dalam saku celana bagian kiri depan kemudian terdakwa Ony Irmawan Als Pulung Bin Irfan Fauzi menunjukkan barang bukti lain yang berada di dalam kamar kost berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor seluruhnya 180,99 (seratus delapan puluh koma sembilan puluh sembilan) gram dengan rincian Kode A = 102,31 (seratus dua koma tiga puluh satu) gram dan Kode B = 78,68 (tujuh puluh delapan koma enam puluh delapan) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CAMRY, 2 (dua) pack plastik klip kosong, 1 (satu)  buah sekrup dari sedotan plastic, 2 (dua) buah solasi, dan 8 (delapan) buah bungkus plastik kosong merk Gery yang berada di dalam kardus box warna coklat, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor Kode C = 0,95 (nol koma sembian puluh lima) gram yang berada di dalam dompet kecil warna ungu selanjutnya terdakwa Ony Irmawan Als Pulung Bin Irfan Fauzi berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.

-     Bahwa terdakwa dalam memperoleh Shabu tidak menggunakan resep dokter dan penyerahannya tidak melalui rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat maupun balai pengobatan.

-     Bahwa terdakwa ONY IRMAWAN tidak mempunyai surat ijin yang resmi dari pihak yang berwenang untuk peredaran narkotika jenis sabu tersebut;

-     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 00479/NNF/2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan kesimpulan barang bukti nomor 00585/2025/NNF s.d. 00587/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina dengan berat netto ±176,545 gram, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------------- Bahwa perbuatan terdakwa ONY IRMAWAN ALIAS PULUNG BIN IRFAH FAUZI sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Kedua

 ---------Bahwa terdakwa ONY IRMAWAN ALIAS PULUNG BIN IRFAH FAUZI, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 bertempat di dalam kamar kost yang beralamat di Bungurasih Gang Balai Desa Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-     Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB saat terdakwa Ony Irmawan Als Pulung Bin Irfan Fauzi berada di depan kamar kost di  Bungurasih Gang Balai Desa dilakukan penangkapan oleh Petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk REALME warna Hitam dengan no simcard 082145586376 di dalam saku celana bagian kiri depan kemudian terdakwa Ony Irmawan Als Pulung Bin Irfan Fauzi menunjukkan barang bukti lain yang berada di dalam kamar kost berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor seluruhnya 180,99 (seratus delapan puluh koma sembilan puluh sembilan) gram dengan rincian Kode A = 102,31 (seratus dua koma tiga puluh satu) gram dan Kode B = 78,68 (tujuh puluh delapan koma enam puluh delapan) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CAMRY, 2 (dua) pack plastik klip kosong, 1 (satu)  buah sekrup dari sedotan plastic, 2 (dua) buah solasi, dan 8 (delapan) buah bungkus plastik kosong merk Gery yang berada di dalam kardus box warna coklat, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor Kode C = 0,95 (nol koma sembian puluh lima) gram yang berada di dalam dompet kecil warna ungu selanjutnya terdakwa Ony Irmawan Als Pulung Bin Irfan Fauzi berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.

-     Bahwa terdakwa dalam memperoleh Shabu tidak menggunakan resep dokter dan penyerahannya tidak melalui rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat maupun balai pengobatan.

-     Bahwa terdakwa ONY IRMAWAN tidak mempunyai surat ijin yang resmi dari pihak yang berwenang untuk kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu tersebut;

-     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 00479/NNF/2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan kesimpulan barang bukti nomor 00585/2025/NNF s.d. 00587/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina dengan berat netto ±176,545 gram, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------------- Bahwa perbuatan terdakwa ONY IRMAWAN ALIAS PULUNG BIN IRFAH FAUZI sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya