INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
230/Pdt.Bth/2025/PN Sda | Moh. Ali Mas'ud | PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Sidoarjo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||
Nomor Perkara | 230/Pdt.Bth/2025/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 20 Jul. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Lelang Hak Tanggungan ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Terlawan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Terlawan untuk menyerahkan Perjanjian Kredit antara Pelawan dan Terlawan dan membayar kerugian yang dialami Pelawan baik Kerugian Materiil Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
4. Menghukum Terlawan agar memberikan waktu kepada pelawan untuk menunaikan tanggungannya.
5. Membebankan biaya perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR
Apabila majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |