Dakwaan |
----- Bahwa Ia terdakwa JUNIAR HADI PRATAMA ALIAS BOJONG BIN NURUL HADI (ALM), pada Senin tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di warung kopi milik Terdakwa yang terletak di Desa Wedi RT 01 RW 02 Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan mana dilakukan Ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
-
- Awalnya pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di depan rumah WAHYU SANTOSO Als MBES bin ASPAR (penuntutan dilakukan terpisah) yang terletak di Dsn. Punggul RT. 04 RW. 02 Ds. Punggul Kec. Gedangan Sidoarjo, terdakwa membeli 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo LL kepada WAHYU SANTOSO Als MBES (penuntutan dilakukan terpisah) dengan menggunakan uang pribadi milik terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diserahkan secara tunai. Setelah menyerahkan uang kepada WAHYU SANTOSO Als MBES (penuntutan dilakukan terpisah), terdakwa mendapatkan Pil warna putih berlogo LL sebanyak 100 (seratus) butir yang dibungkus dalam kemasan rokok gudang garam Surya 12.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 08.30 WIB terdakwa menawarkan kepada saksi DICKY FAKHRU ROMADHON, tidak lama kemudian saksi DICKY FAKHRU ROMADHON datang menemui Terdakwa di warung kopi milik Terdakwa yang terletak di Desa Wedi RT 01 RW 02 Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, dimana pada saat itu saksi DICKY FAKHRU ROMADHON menyerahkan uang sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk pembelian pil warna putih berlogo LL atau Koplo sebanyak 30 (tiga puluh) butir, karena pada saat itu di warkop banyak orang sehingga Terdakwa tidak bisa menyerahkan pil warna putih berlogo LL atau Koplo kepada saksi DICKY FAKHRU ROMADHON, sehingga saksi DICKY FAKHRU ROMADHON pergi dulu, kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, datang saksi ABD HAFIDZ ke warkop milik Terdakwa untuk mengambil pil warna putih berlogo LL atau Koplo sebanyak 30 (tiga puluh) butir yang sebelumnya telah di pesan oleh Saksi DICKY FAKHRU ROMADHON. Terdakwa juga memberikan pil warna putih berlogo LL atau Koplo tersebut kepada saksi ABD HAFIDZ sebanyak 2 (dua) butir secara cuma-cuma/gratis. Terdakwa juga sudah mengkonsumsi pil warna putih berlogo LL sebanyak 57 (lima puluh tujuh) beberapa kali, sehingga dari jumlah pil warna putih berlogo LL yang semula berjumlah 100 (seratus) hanya tinggal sisa sebanyak 43 (empat puluh tiga), yang masih tersimpan dalam bungkus kemasan rokok gudang garam surya 12 dan Terdakwa simpan di atas kusen pintu belakang warung kopi yang berada di Desa Wedi RT 01 RW 02 Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.
- Bahwa Saksi ALFAN WAHYONO, saksi ANDIKA AGUS BUSDIAWAN beserta tim dari Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo ada orang yang mengedarkan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo LL, dengan ciri-ciri mengarah kepada WAHYU SANTOSO Als MBES Bin ASPAR (penuntutan dilakukan terpisah), kemudian langsung melakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di rumah yang terletak di Dsn. Punggul RT 04 Rw 02 Desa Punggul Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo. Pada saat ditanyakan kepada WAHYU SANTOSO Als MBES Bin ASPAR (penuntutan dilakukan terpisah), diketahui bahwa sebelumnya WAHYU SANTOSO Als MBES Bin ASPAR (penuntutan dilakukan terpisah) telah mengedarkan atau menjual pil warna putih berlogo LL kepada kepada Terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB dengan cara bertemu langsung di depan rumah saya yang berada Dsn. Punggul RT. 04 RW. 02 Ds. Punggul Kec. Gedangan Sidoarjo.
- Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap terdakwa JUNIAR HADI PRATAMA ALS BOJONG BIN NURUL HADI, dan dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di warung kopi yang berada di Desa Wedi RT 01 RW 02 Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 43 (empat puluh tiga) butir pil warna putih berlogo LL yang disimpan dalam bungkus kemasan rokok gudang garam surya 12 di atas kusen pintu belakang,1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y22 warna Biru muda silver nomor simcard 081937735294 dan Uang Hasil penjulan pil warna putih berlogo LL sebesar RP. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) yang semuanya di temukan di warkop milik Terdakwa yang terletak di Desa Wedi RT 01 RW 02 Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.
-
-
- Bahwa tujuan Terdakwa membeli Pil warna putih berlogo LL dari Sdr WAHYU SANTOSO Alias MBES sebanyak 100 (seratus) butir adalah untuk Terdakwa konsumsi sendiri dan sebagian dijual kepada orang lain ( teman Terdakwa ) untuk mendapatkan keuntungan.
- Bahwa Terdakwa Dalam melakukan penjualan atau peredaran Obat keras jenis Pil warna putih berlogo LL atau Pil Koplo tidak memiliki latar belakang pendidikan dan pekerjaan atau keahlian yang berkaitan dengan penjualan obat atau sediaan farmasi.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 02140/NOF/2025 tanggal 12 Maret 2025, diperoleh kesimpulan :
- Barang bukti nomor : 06058/2025/NOF : berupa 43 (empat puluh tiga) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto + 8,017 gram tersebut dalam (I) dikembalikan 38 (tiga puluh delapan) butir berat netto + 6,954 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Barang bukti nomor : 06059/2025/NOF : berupa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto + 3,790 gram tersebut dalam (I) dikembalikan 16 (enam belas ) butir berat netto + 3,061 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Barang bukti nomor : 06058/2025/NOF : berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto + 0,747 gram tersebut dalam (I) dikembalikan 2 (dua) butir berat netto + 0,378 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. –
- Bahwa Ia terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU R.I No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------- |