Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2025/PN Sda RINA WIDYASTUTI, S.H. JUNAIDI FIRMANSYAH Bin MUSEHNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1040/M.5.19/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WIDYASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI FIRMANSYAH Bin MUSEHNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  

 

-------- Bahwa ia terdakwa JUNAIDI FIRMANSYAH Bin MUSEHNAN (alm) pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan September dalam tahun 2024 bertempat di Terminal 2 Kedatangan International Bandara Juanda Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram

------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

Kedua

 

------- Bahwa ia terdakwa JUNAIDI FIRMANSYAH Bin MUSEHNAN (alm) pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan September dalam tahun 2024 bertempat di Terminal 2 Kedatangan International Bandara Juanda Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram         

------ Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya