INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
420/Pdt.G/2024/PN Sda | Abdul Kohar | PT. BANK NEGARA INDONESIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 420/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT unluk seluruhnya.
2. Menyatakan pihak TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan pihak TERGUGAT sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
3. Memerintahkan kepada pihak TURUT TERGUGAT untuk menghentikan proses pelaksaan lelang hak tanggungan milik PENGGUGAT hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
4. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan penggugat adalah benar dan mempunyai kekuatan pembuktian.
5. Membebankan biaya perkara kepada pihak TERGUGAT
Atau:
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon Putusan yang adil sesuai maksud gugatan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |