INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 57/Pdt.G.S/2025/PN Sda | PT. BPR Purwosari Anugerah | MUJIYANAH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 57/Pdt.G.S/2025/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 497.713.276,00 | ||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima gugatan Penggugat;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 497.713.276,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) sekaligus dan seketika, atau
5. Pengajuan lelang dengan pengikatan APHT terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 539 M2 yang berlokasi di Dusun Simorejo RT 019 RW 005 Desa kesambi Kec. Porong Kabupaten Sidoarjo dengan Sertipikat Hak Milik No. 1026/Kesambi, atas nama : Suani Endah Rianti, SAH dan BERHARGA;
6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
