Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
189/Pdt.Plw/2021/PN SDA 1.DRS. MOCH. IMRON ROSYADI
2.WAQIATUL KHOIRIYAH
TUAN DRS. ASMUNIB Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 189/Pdt.Plw/2021/PN SDA
Tanggal Surat Selasa, 27 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. MOCH. IMRON ROSYADI
2WAQIATUL KHOIRIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. JUFRI MUHAMMAD ADI, SH., MH., M.MPdDRS. MOCH. IMRON ROSYADI
2Drs. JUFRI MUHAMMAD ADI, SH., MH., M.MPdWAQIATUL KHOIRIYAH
Tergugat
NoNama
1TUAN DRS. ASMUNIB
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan para Pelawan seluruhnya ;
  2. Menyatakan para Pelawan adalah Pelawan yang baik ;
  3. Menyatakan permohonan eksekusi lelang atas barang tetap dan barang bergerak milik Termohon eksekusi berupa :
  1. Sebidang tanah pekarangan SHM No.85/Jemirahan atas nama Waqiyatul Khoiriyah, SU No. 00183/12100509/2012 tanggal 14 Juni 2012 Nomor Identifikasi Bidang Tanah 12.10.05.09.00051 luas 527 m2 terletak di Desa Jemirahan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo dengan batas-batas :
  • sebelah utara                     : jalan
  • sebelah timur                     : rumah pak Asmarah
  • sebelah selatan                  : tanah B Wasiati (alm)
  • sebelah barat                     : rumah Drs. Imron Rosyadi
  1. Satu unit mobil truk box Nopol W 8849 NC tahun 2007 Nosin 4A34TC10872  

kepemilikan terdaftar atas nama Drs. Imron Rosyadi alamat Desa jemirahan RT02 RW04, Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo sekarang berubah menjadi W 9458 NS ;

  1. Satu unit mobil truk box Nopol W 9363 UN tahun 2009 Nosin 4D34TE19259 kepemilikan terdaftar atas nama Drs. Imron Rosyadi alamat Desa jemirahan RT02 RW04 Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo ;
  2. Satu unit mobil Truk box Nopol W 9414 UN tahun 2008 Nosin 4D34td79439 kepemilikan terdaftar atas nama Drs. Imron Rosyadi alamat Desa Jemirahan RT02 RW04 Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo ;

Tidak dapat dilaksanakan eksekusidahulu karena terdapat perkara gugatan No.152/Pdt.G/2021/PN.Sda dan perkara Peninjauan Kembali  No.6/PK/PDT/2021/PN.Sda, Jo. No.3246 K/Pdt/2020, Jo No.569/PDT/2019/PT.Sby, Jo No.297/Pdt.G/2018/PN.Sda ;

 

  1. Menyatakan menunda pelaksanaan eksekusi lelang berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 12/Eks/2021/PN.Sda, Jo. No. No.297/Pdt.G/2018/PN.Sda, Jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya  No.569/Pdt/2019/PT.Sby, Jo putusan Mahkamah Agung RI No. 3246K/PDT/2020 hingga putusan Pengadilan perkara perdata No. 152/Pdt.G/2021/PN.Sda mempunyai kekuatan hukum tetap ;

 

  1. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara a quo ;

 

Dan/atau : Putusan lain yang seadil-adilnya menurut hukum ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak