Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2026/PN Sda ADE LIA AYU PUSPITANING SUWANDI,S.H. NOVAL ANDRIANTO PERDANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 151/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1525/M.5.19/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADE LIA AYU PUSPITANING SUWANDI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVAL ANDRIANTO PERDANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa  NOVAL ANDRIANTO PERDANA pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, tepatnya di halaman rumah yang beralamat di Dusun Karangpoh Rt. 01 Rw. 02 Desa Punokawan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil suatu  barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sekira pukul 15.30 WIB terdakwa naik bus hijau berangkat dari Surabaya selanjutnya terdakwa turun di Alfamart Punokawan dengan tujuan mengamen sambal mencari sepeda motor yang akan menjadi target untuk terdakwa ambil tanpa izin.
  • Bahwa kemudian terdakwa mengamen dari rumah ke rumah dengan membawa ecek-ecek kempyeng dan sekira pukul 17.00 WIB terdakwa sampai didepan halaman rumah yang beralamat di Dusun Karangpoh Rt. 01 Rw. 02 Desa Punokawan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Type E1F02N11M2 AT Nopol W 4410 WO warna hitam tahun 2015 noka MII1JFU118FK152813 nosin JFU1E1153489 kemudian terdakwa melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi dan kondisi rumah yang tidak berpagar sehingga terdakwa langsung mengambil kunci T yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut diatas dan terdakwa langsung merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T. selanjutnya setelah terdakwa berhasil merusak lubang kunci sepeda motor sehingga kunci dapat terdakwa on kan, saat itu juga terdakwa langsung memundurkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Type E1F02N11M2 AT Nopol W 4410 WO warna hitam tahun 2015 noka MII1JFU118FK152813 nosin JFU1E1153489 ke belakang sampai ke pinggir jalan.
  • Bahwa selanjutnya saksi ALIT ADIARI yang mengetahui perbuatan terdakwa langsung berteriak “maling...maling”, namun terdakwa saat itu langsung menaiki 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Type E1F02N11M2 AT Nopol W 4410 WO warna hitam tahun 2015 noka MII1JFU118FK152813 nosin JFU1E1153489 dan terdakwa berhasil menyalakan mesin sehingga terdakwa melarikan diri, dan sekitar 10 meter dari lokasi kejadian terdakwa berhasil diamankan warga ditemukan barang bukti 1 (satu) tas selempang warna hitam merk Telkomsel yang berisi 4 (empat) buah anak kunci T, 1 (satu) buah kunci L, 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk Yamaha dan 1 (satu) kotak pensil plastic kecil tempat anak kunci T, yang selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Krian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Type E1F02N11M2 AT Nopol W 4410 WO warna hitam tahun 2015 noka MII1JFU118FK152813 nosin JFU1E1153489 tanpa ijin dari saksi ALIT ADIARI  dimana 1 (satu) unit sepeda motor tersebut tersebut ditaksir seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya