INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 41/Pdt.G.S/2026/PN Sda | Moehammad Nur Taufiq, S.H.,M.H. | MOCH. ZAINURI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 41/Pdt.G.S/2026/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 105.000.000,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerja Sama Jasa Hukum (Non-Litigasi) Retainer yang dibuat dan ditandatangani antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan cidera janji (wanprlstasi) karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran jasa hukum retainer sebagaimana telah diperjanjikan;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT seluruh kewajiban pembayaran jasa hukum retainer sebesar Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
5. Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan PENGGUGAT terhadap harta kekayaan TERGUGAT yang beralamat di Citra Garden Cluster Lakeside Blok LA 07/02, Entalsewu, Buduran, Sidoarjo untuk menjamin pelaksanaan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp 105.000.000.00,- (seratus lima juta rupiah);
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan berdasarkan penetapan dan pelaksanaan sita oleh Pengadilan Negeri Surabaya;
7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
8. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Atau
Apabilah Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
