Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.Sus/2025/PN Sda GITTA RATIH SUMINAR, S.H. SUDIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 274/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1742/M.5.19/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUDIONO pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar jam 18.00  WIB atau setidak- tidaknya pada waktu-waktu lain  dalam bulan November  tahun 2024  atau setidak- tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di Jalan Raya Bangun Rejo Ds. Tambak Kalisogo Kec. Jabon Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat-tempat  lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat,  yang  dilakukan terdakwa  dengan cara  sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, selesai terdakwa bekerja membuat amben di Desa Tambak Pelayaran Kec. Jabon  lalu terdakwa  mengemudikan sepeda motor Yamaha Jupiter Z  nopol W-2433-UJ  (terdakwa tidak membawa STNK karena hilang, tidak pernah  memiliki SIM C dan tidak menggunakan helm berstandar SNI) dengan tujuan pulang ke rumah di Desa Kaliwaru Kedungrejo Kec. Jabon.
  • Bahwa di tengah perjalanan tepatnya  di Jalan Raya Bangun Ds. Tambak Kalisogo Kec. jabon,  situasi  arus lalu lintas sepi, jalan raya digunakan untuk dua arah  dan tidak ada kendaraan lain yang melintas, walaupun  sekitar jam 18.00 WIB jalan tidak terlalu gelap namun tidak ada lampu penerangan jalan, lalu saat terdakwa mengendarai sepeda motornya  dengan kecepatan 20 km/jam dan gigi perseneling 3  dari jarak 10 meter terdakwa mengetahui di depannya ada 2 pejalan kaki yang sedang berjalan di sebelah kiri yaitu Korban  ZENG GUANG yang berjalan di depan  sedangkan Saksi ZENG PING (kakak korban ZENG GUANG) berjalan di belakangnya dengan  jarak   sekitar 1 meter lalu setelah jarak semakin dekat dengan pejalan kaki tersebut  terdakwa merasakan  ada senggolan dari belakang sepeda motornya sehingga sepeda motor yang dikendarainya  oleng ke arah kiri dan terdakwa tidak dapat menguasai sepeda motornya namun terdakwa tidak berusaha membunyikan klakson maupun melakukan pengereman untuk menghindari pejalan kaki yaitu Korban  ZENG GUANG  sehingga  kemudian sepeda motor yang dikendarai terdakwa   menabrak dari belakang korban ZENG GUANG mengakibatkan korban ZENG GUANG jatuh terpental sekitar kurang lebih  1 meter ke arah depan ;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, korban  ZENG GUANG jatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri selanjutnya terhadap  korban ZENG GUANG dibawa menuju Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit R.T. Notopuro  Sidoarjo yang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban  ZENG GUANG  hasilnya dituangkan di dalam Visum Et Repertum  (Korban Hidup) Nomor Register : 2303671  yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Evi Diana Fitri,S.H.,Sp.F.M  sebagai dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Kab. Sidoarjo, yang telah melakukan pemeriksaan luar pada hari Senin tanggal 11 November 2024 di Instalasi Gawat Darurat RSUD Sidoarjo, atas korban ZENG GUANG, dengan KESIMPULAN :
  1. Korban laki-laki umur kurang lebih dua puluh lima tahun
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan :
  • Cairan darah keluar dari telinga kanan
  • Benjolan lunak di puncak kepala
  1. Dari ciri luka tersebut di atas dapat disebabkan oleh kekerasan tumpul
  2. Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan pasien dirawat inapkan
  • Bahwa kemudian pada  tanggal 20 November 2024 terhadap korban  ZENG GUANG  dipindahkan perawatannya menuju  ke RS Nasional Hospital Surabaya yang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban  ZENG GUANG  hasilnya   dituangkan di dalam   Visum Et Repertum  Nomor : 038/NH/VER/XI/2024 tanggal 25 November 2024 atas nama ZENG GUANG, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HERI SUBIANTO sebagai dokter spesialis bedah saraf pada Rumah Sakit National Hospital, dengan KESIMPULAN :
  1. Korban datang rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo dalam kondisi tidak sadar terpasang alat bantu nafas untuk melanjutkan perawatan di Ruang Intensif dengan kondisi cedera otak berat;
  2. Pada korban terpasang perban di bekas operasi di kepala sisi kanan, pada pemeriksaan didapatkan skor kesadaran lima (tidak sadar)
  3. Terapi dilanjutkan perawatan di ruang perawatan intensif

 

                 Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya