Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
561/Pid.Sus/2025/PN Sda WAHID, S.H. JAMAK ADI RAIS SAPUTRO Alias GUNDUL Bin HARIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 561/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3974/M.5.19/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu           :

---------- Bahwa Terdakwa JAMAK ADI RAIS SAPUTRO Alias GUNDUL Bin HARIYADI (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2025 bertempat didalam sebuah rumah yang terletak di Desa Popoh RT. 003 RW. 003 Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

 

  • Bahwa berawal terdakwa kenal dengan CASPER (DPO) dan dari perkenalan tersebut terdakwa mengetahui bahwa CASPER (DPO) menjual dan menyediakan barang berupa Narkotika jenis sabu.

 

  • Bahwa merasa tertarik dengan keuntungan yang didapatkan sehingga terdakwa mulai membeli Narkotika jenis sabu dari CASPER (DPO) lalu menjualnya kembali kepada teman – teman terdakwa yang mana terdakwa mulai membeli Narkotika jenis sabu kepada CASPER (DPO) yaitu pertama pada tanggal 19 Mei 2025 sebanyak 5 (lima) gram dan kedua pada tanggal 26 Mei 2025 sebanyak 5 (lima) gram, adapun terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan sistem ranjau sedangkan uang hasil penjualannya terdakwa serahkan melalui transfer ke Rekening Bank BRI (nomor rekening lupa) setelah barang habis terjual.

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa mendapatkan telephone dari CASPER (DPO) yang intinya menanyakan stock paket sabu terdakwa. Karena barang sudah habis terjual, terdakwa ditawari lagi dan terdakwa menyetujuinya. Tidak berapa lama terdakwa mendapatkan informasi bahwa paket sabu telah siap dan terdakwa berangkat menuju ke lokasi tepatnya di Perumahan Citra Harmoni Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, setelah sampai terdakwa mengambil ranjauan paket sabu yang disembunyikan didalam bekas bungkus rokok merk Twist di pinggir jalan perumahan tersebut lalu terdakwa membawanya pulang dan terdakwa keluarkan isinya sebanyak    1 (satu) bungkus sebanyak 5 (lima) gram, lalu terdakwa pecah atau bagi menjadi 5 (lima) pocket dengan berat masing – masing 1 (satu) gram.

 

  • Bahwa selanjutnya paket Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa edarkan atau jual kepada Saksi DEDY SUGIONO Bin SUGIAT (Alm) sebanyak        1 (satu) pocket seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 dan transaksi dilakukan secara langsung bertempat di rumah terdakwa, lalu pada hari Selasa            tanggal 10 Juni 2025 terdakwa edarkan atau jual kepada                      Saksi MOHAMMAD ABU RIZAL Bin NUR KHOLIS sebanyak 1 (satu) pocket seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) namun masih dibayar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan transaksi dilakukan secara langsung bertempat di rumah terdakwa, selain itu terdakwa juga memberi 1 (satu) pocket paket sabu kepada Saksi MOHAMMAD ABU RIZAL Bin NUR KHOLIS secara gratis sebagai upah mengambilkan speaker aktif milik terdakwa di daerah Desa Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. Lalu sore harinya pada hari yang sama terdakwa melakukan pembayaran atas paket sabu tersebut kepada CASPER (DPO) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui transfer ke Rekening Bank BRI (nomor rekening lupa) hingga pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa diamankan oleh Saksi NOVAN ARIF TRI H. dan Saksi ACHMAD KHABIB CHUSAINI, S.H. serta Tim Satresnarkoba. Polresta Sidoarjo yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa mengedarkan Narkotika jenis sabu.

 

  • Bahwa pada saat terdakwa diperiksa dan digeledah hingga didapatkan barang bukti yaitu :
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) pocket dengan berat masing – masing 1,14 (satu koma empat belas) gram ditimbang beserta bungkusnya, 1 (satu) pocket dengan berat ± 1,15 (satu koma lima belas) gram ditimbang beserta bungkusnya dan 1 (satu) pocket dengan berat ± 1,19 (satu koma sembilan belas) gram ditimbang beserta bungkusnya.
  • 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang didalamnya berisi 3 (tiga) pack plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Digital Scale.
  • 1 (satu) buah kotak warna cokelat didalamnya berisi 1 (satu) pocket dengan berat ± 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram ditimbang beserta bungkusnya, 2 (dua) buah potongan sedotan sebagai sekrop, Alat hisap sabu terdiri dari botol kaca dan 2 (dua) buah potongan sedotan yang salah satunya masih menempel pipet kacanya.
  • 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna abu – abu beserta Simcardnya Nomor +386 71 101 029 dan 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai.

Seluruhnya barang bukti tersebut ditemukan di lantai kamar terdakwa, selain itu ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Digital Scale ditemukan diatas rak televisi yang juga ada didalam kamar, selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan :
      1. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 05177/NNF/2025 tertanggal 24 Juni 2025, dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan nomor bukti dan didapatkan hasil sebagai berikut :

= 16149/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,929 (nol koma sembilan ratus dua puluh sembilan) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 16150/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,886 (nol koma delapan ratus delapan puluh enam) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 16151/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,876 (nol koma delapan ratus tujuh puluh enam) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 16152/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,240 (nol koma dua ratus empat puluh) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

      1. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 05365/NNF/2025 tertanggal 20 Juni 2025, dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan nomor bukti dan didapatkan hasil sebagai berikut :

= 15730/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 (nol koma nol dua puluh) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 15731/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,055 (nol koma nol lima puluh lima) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

      1. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 05216/NNF/2025 tertanggal 20 Juni 2025, dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan nomor bukti dan didapatkan hasil sebagai berikut :

= 15167/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,192 (nol koma seratus sembilan puluh dua) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa pada saat terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang namun terdakwa tetap melakukannya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa JAMAK ADI RAIS SAPUTRO Alias GUNDUL Bin HARIYADI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan    Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

A T A U

 

 

 

Kedua            :

---------- Bahwa Terdakwa JAMAK ADI RAIS SAPUTRO Alias GUNDUL Bin HARIYADI (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2025 bertempat didalam sebuah rumah yang terletak di Desa Popoh RT. 003 RW. 003 Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa mendapatkan telephone dari CASPER (DPO) yang intinya menanyakan stock paket sabu terdakwa. Karena barang sudah habis terjual, terdakwa ditawari lagi dan terdakwa menyetujuinya. Tidak berapa lama terdakwa mendapatkan informasi bahwa paket sabu telah siap dan terdakwa berangkat menuju ke lokasi tepatnya di Perumahan Citra Harmoni Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, setelah sampai terdakwa mengambil ranjauan paket sabu yang disembunyikan didalam bekas bungkus rokok merk Twist di pinggir jalan perumahan tersebut lalu terdakwa membawanya pulang dan terdakwa keluarkan isinya sebanyak    1 (satu) bungkus sebanyak 5 (lima) gram, lalu terdakwa pecah atau bagi menjadi 5 (lima) pocket dengan berat masing – masing 1 (satu) gram.

 

  • Bahwa selanjutnya paket Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa edarkan atau jual kepada Saksi DEDY SUGIONO Bin SUGIAT (Alm) sebanyak        1 (satu) pocket seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 dan transaksi dilakukan secara langsung bertempat di rumah terdakwa, lalu pada hari Selasa            tanggal 10 Juni 2025 terdakwa edarkan atau jual kepada                      Saksi MOHAMMAD ABU RIZAL Bin NUR KHOLIS sebanyak 1 (satu) pocket seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) namun masih dibayar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan transaksi dilakukan secara langsung bertempat di rumah terdakwa, selain itu terdakwa juga memberi 1 (satu) pocket paket sabu kepada Saksi MOHAMMAD ABU RIZAL Bin NUR KHOLIS secara gratis sebagai upah mengambilkan speaker aktif milik terdakwa di daerah Desa Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. Lalu sore harinya pada hari yang sama terdakwa melakukan pembayaran atas paket sabu tersebut kepada CASPER (DPO) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui transfer ke Rekening Bank BRI (nomor rekening lupa) hingga pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa diamankan oleh Saksi NOVAN ARIF TRI H. dan Saksi ACHMAD KHABIB CHUSAINI, S.H. serta Tim Satresnarkoba. Polresta Sidoarjo yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa mengedarkan Narkotika jenis sabu.

 

  • Bahwa pada saat terdakwa diperiksa dan digeledah hingga didapatkan barang bukti yaitu :
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) pocket dengan berat masing – masing 1,14 (satu koma empat belas) gram ditimbang beserta bungkusnya, 1 (satu) pocket dengan berat ± 1,15 (satu koma lima belas) gram ditimbang beserta bungkusnya dan 1 (satu) pocket dengan berat ± 1,19 (satu koma sembilan belas) gram ditimbang beserta bungkusnya.
  • 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang didalamnya berisi 3 (tiga) pack plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Digital Scale.
  • 1 (satu) buah kotak warna cokelat didalamnya berisi 1 (satu) pocket dengan berat ± 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram ditimbang beserta bungkusnya, 2 (dua) buah potongan sedotan sebagai sekrop, Alat hisap sabu terdiri dari botol kaca dan 2 (dua) buah potongan sedotan yang salah satunya masih menempel pipet kacanya.
  • 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna abu – abu beserta Simcardnya Nomor +386 71 101 029 dan 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai.

Seluruhnya barang bukti tersebut ditemukan di lantai kamar terdakwa, selain itu ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Digital Scale ditemukan diatas rak televisi yang juga ada didalam kamar, selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan :
  1. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 05177/NNF/2025 tertanggal 24 Juni 2025, dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan nomor bukti dan didapatkan hasil sebagai berikut :

= 16149/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,929 (nol koma sembilan ratus dua puluh sembilan) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 16150/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,886 (nol koma delapan ratus delapan puluh enam) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 16151/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,876 (nol koma delapan ratus tujuh puluh enam) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 16152/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,240 (nol koma dua ratus empat puluh) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  1. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 05365/NNF/2025 tertanggal 20 Juni 2025, dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan nomor bukti dan didapatkan hasil sebagai berikut :

= 15730/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 (nol koma nol dua puluh) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 15731/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,055 (nol koma nol lima puluh lima) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  1. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 05216/NNF/2025 tertanggal 20 Juni 2025, dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan nomor bukti dan didapatkan hasil sebagai berikut :

= 15167/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,192 (nol koma seratus sembilan puluh dua) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa pada saat terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang namun terdakwa tetap melakukannya.
  • ---------- Perbuatan Terdakwa JAMAK ADI RAIS SAPUTRO Alias GUNDUL Bin HARIYADI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan    Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya