Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2026/PN Sda RIZKY SEPTA KURNIADHI, S.H., M.H. BEHRI BIN SAHRAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-928/M.5.19/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY SEPTA KURNIADHI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BEHRI BIN SAHRAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

            Bahwa ia terdakwa BEHRI bin SAHRAL pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di terminal II Kedatangan Internasional Surabaya tepatnya di Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana secara Tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melibihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa dihubungi oleh MAT ALI dengan no. WA 60174906504 yang mana terdakwa disuruh ke Malaysia untuk membawa sabu-sabu ke Indonesia dan terdakwa diberi upah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian terdakwa diberi uang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk perjalanan ke Malaysia uang tersebut dikirim melakui Took dekat rumah terdakwa ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat ke Malaysia pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 dengan menggunakan pesawat dari Surabaya ke Batam, setelah itu terdakwa menggunakan jalur laut dengan kapal Very untuk masuk ke Malaysia, sesampai di Malaysia terdakwa menghubungi MAT ALI kemudian disuruh ke tempat tinggalnya MAT ALI di kontruksi tempat kerjanya di daerah Kuala Lumpur Malaysia ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 waktu Malaysia terdakwa di beri uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) oleh MAT ALI kemudian MAT ALI bilang kabung hubungi orang india itu, lalu terdakwa menghubungi orang India dengan no WA 60179191032 dengan inti pembicarannya bahwa uang sudah siap lalu orang India bilang nanti sore barang saya antarkan, sekira pukul 17.00 waktu Malaysia terdakwa dihubungi orang India disuruh datang dekat gedung Kedutaan Indonesia daerah Kuala Lumpur Malaysia, setelah terdakwa sampai dilokasi sudah ada orang India kemudian terdakwa menerima 2 (dua) bungkus plastik kuning bertuliskan Cina yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dan terdakwa menyerahkan uang tersebut ke orang India setelah itu terdakwa dan orang India meninggalkan lokasi ;
  • Bahwa kemudian terdakwa Kembali lagi ketempat kontruksi MAT ALI berkerja dan barang tersebut terdakwa serahkan kepada MAT ALI kemudian MAT ALI menyuruh terdakwa agar barang Sabu tersebut untuk dimasukan ke dalam koper berwarna biru untuk dibawa terdakwa ke Indonesia setelah terdakwa meletakan barang Sabu tersebut terdakwa diberikan uang sebesar Rp 10. 000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk perjalanan kembali Indonesia ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 waktu Malaysia terdakwa berangkat ke Johor Malaysia ke tempat teman terdakwa perjalanan memakan waktu 12 jam terdakwa tiba di johor tempat teman terdakwa sekira pukul 19.00 waktu Malaysia dan terdakwa menghinap semalam kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 waktu Malaysia terdakwa berangkat ke bandara Malaysia terdakwa sampai di bandara sekira pukul 08.00 waktu Malaysia kemudian terdakwa menunggu pesawat, kemudian terdakwa berangkat sekira pukul 11.00 waktu Malaysia terdakwa berangkat menunju Surabaya ;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.15 WIB terdakwa mendarat di Surabaya kemudian terdakwa melakukan pengecekan paspor, pengecekan bagasi pesawat, saat terdakwa mengambil barang bagasi dan pada saat pengecekan menggunakan mesin X- Ray Badara yang  terdakwa dibawa Petugas Bea Cukai mengamankan terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan di terhadap barang barang terdakwa oleh Petugas menemukan :
  • 2 (dua) Plastik kuning bertulisan cina di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Bersih / Netto seluruhnya + 1.489,210 gram;
  • Paspor Nomor E9447731 a.n BEHRI BIN SAHRAL;
  • Boarding pass QZ393 No Booking GGI4X;
  • 1 (satu) buah dompet berwarna coklat;
  • 4 (empat) lembar uang 100 (serratus) Ringgit Malaysia;
  • 11 (sebelas) Lembar uang 50 (lima puluh) Ringgit Malaysia;
  • 1 (satu) koper berwarna Biru;
  • 1 (satu) unit HP merk OPPO dengan nomor simcard 082181537988 dan 081299200896.
  • Bahwa selanjutnya Petugas Dit Resnarkoba Polda Jatim mendapatkan informasi dari BEA DAN CUKAI (BC)  dan mendatangi tempat kejadian yang mana terdakwa BEHRI bin SAHRAL sudah diamankan oleh pihak Bea Dan Cukai (BC), setelah itu terdakwa di introgasi oleh Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, terhadap barang Sabu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa barang Sabu yang terdakwa bawa dari Malaysia akan akan di bawa pulang ke rumah terdakwa lalu menunggu perintah lebih lanjut dari MAT ALI ;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau Dinas Kesehatan dalam hal menyalurkan Narkotika jenis Sabu tersebut, dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 10475/NNF/2025 barang bukti Nomor : 31990/NNF/2025 s/d 31990/NNF/2025 positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa mengakui memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melibihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi surat ijin dari yang berwajib.

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

     SUSIDAIR

            Bahwa ia terdakwa BEHRI bin SAHRAL pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di terminal II Kedatangan Internasional Surabaya tepatnya di Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana secara tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa dihubungi oleh MAT ALI dengan no. WA 60174906504 yang mana terdakwa disuruh ke Malaysia untuk membawa sabu-sabu ke Indonesia dan terdakwa diberi upah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian terdakwa diberi uang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk perjalanan ke Malaysia uang tersebut dikirim melakui Took dekat rumah terdakwa ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat ke Malaysia pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 dengan menggunakan pesawat dari Surabaya ke Batam, setelah itu terdakwa menggunakan jalur laut dengan kapal Very untuk masuk ke Malaysia, sesampai di Malaysia terdakwa menghubungi MAT ALI kemudian disuruh ke tempat tinggalnya MAT ALI di kontruksi tempat kerjanya di daerah Kuala Lumpur Malaysia ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 waktu Malaysia terdakwa di beri uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) oleh MAT ALI kemudian MAT ALI bilang kabung hubungi orang india itu, lalu terdakwa menghubungi orang India dengan no WA 60179191032 dengan inti pembicarannya bahwa uang sudah siap lalu orang India bilang nanti sore barang saya antarkan, sekira pukul 17.00 waktu Malaysia terdakwa dihubungi orang India disuruh datang dekat gedung Kedutaan Indonesia daerah Kuala Lumpur Malaysia, setelah terdakwa sampai dilokasi sudah ada orang India kemudian terdakwa menerima 2 (dua) bungkus plastik kuning bertuliskan Cina yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dan terdakwa menyerahkan uang tersebut ke orang India setelah itu terdakwa dan orang India meninggalkan lokasi ;
  • Bahwa kemudian terdakwa Kembali lagi ketempat kontruksi MAT ALI berkerja dan barang tersebut terdakwa serahkan kepada MAT ALI kemudian MAT ALI menyuruh terdakwa agar barang Sabu tersebut untuk dimasukan ke dalam koper berwarna biru untuk dibawa terdakwa ke Indonesia setelah terdakwa meletakan barang Sabu tersebut terdakwa diberikan uang sebesar Rp 10. 000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk perjalanan kembali Indonesia ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 waktu Malaysia terdakwa berangkat ke Johor Malaysia ke tempat teman terdakwa perjalanan memakan waktu 12 jam terdakwa tiba di johor tempat teman terdakwa sekira pukul 19.00 waktu Malaysia dan terdakwa menghinap semalam kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 waktu Malaysia terdakwa berangkat ke bandara Malaysia terdakwa sampai di bandara sekira pukul 08.00 waktu Malaysia kemudian terdakwa menunggu pesawat, kemudian terdakwa berangkat sekira pukul 11.00 waktu Malaysia terdakwa berangkat menunju Surabaya ;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.15 WIB terdakwa mendarat di Surabaya kemudian terdakwa melakukan pengecekan paspor, pengecekan bagasi pesawat, saat terdakwa mengambil barang bagasi dan pada saat pengecekan menggunakan mesin X- Ray Badara yang  terdakwa dibawa Petugas Bea Cukai mengamankan terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan di terhadap barang barang terdakwa oleh Petugas menemukan :
  • 2 (dua) Plastik kuning bertulisan cina di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Bersih / Netto seluruhnya + 1.489,210 gram;
  • Paspor Nomor E9447731 a.n BEHRI BIN SAHRAL;
  • Boarding pass QZ393 No Booking GGI4X;
  • 1 (satu) buah dompet berwarna coklat;
  • 4 (empat) lembar uang 100 (serratus) Ringgit Malaysia;
  • 11 (sebelas) Lembar uang 50 (lima puluh) Ringgit Malaysia;
  • 1 (satu) koper berwarna Biru;
  • 1 (satu) unit HP merk OPPO dengan nomor simcard 082181537988 dan 081299200896.
  • Bahwa selanjutnya Petugas Dit Resnarkoba Polda Jatim mendapatkan informasi dari BEA DAN CUKAI (BC)  dan mendatangi tempat kejadian yang mana terdakwa BEHRI bin SAHRAL sudah diamankan oleh pihak Bea Dan Cukai (BC), setelah itu terdakwa di introgasi oleh Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, terhadap barang Sabu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa barang Sabu yang terdakwa bawa dari Malaysia akan akan di bawa pulang ke rumah terdakwa lalu menunggu perintah lebih lanjut dari MAT ALI ;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau Dinas Kesehatan dalam hal menyalurkan Narkotika jenis Sabu tersebut, dan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 10475/NNF/2025 barang bukti nomor: 31990/NNF/2025 s/d 31990/NNF/2025 positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa mengakui dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Sabu tanpa dilengkapi surat ijin dari yang berwajib ;

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

PRIMAIR

            Bahwa ia terdakwa BEHRI bin SAHRAL pada hari  Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di terminal II Kedatangan Internasional Surabaya tepatnya di Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa dihubungi oleh MAT ALI dengan no. WA 60174906504 yang mana terdakwa disuruh ke Malaysia untuk membawa sabu-sabu ke Indonesia dan terdakwa diberi upah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian terdakwa diberi uang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk perjalanan ke Malaysia uang tersebut dikirim melakui Took dekat rumah terdakwa ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat ke Malaysia pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 dengan menggunakan pesawat dari Surabaya ke Batam, setelah itu terdakwa menggunakan jalur laut dengan kapal Very untuk masuk ke Malaysia, sesampai di Malaysia terdakwa menghubungi MAT ALI kemudian disuruh ke tempat tinggalnya MAT ALI di kontruksi tempat kerjanya di daerah Kuala Lumpur Malaysia ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 waktu Malaysia terdakwa di beri uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) oleh MAT ALI kemudian MAT ALI bilang kabung hubungi orang india itu, lalu terdakwa menghubungi orang India dengan no WA 60179191032 dengan inti pembicarannya bahwa uang sudah siap lalu orang India bilang nanti sore barang saya antarkan, sekira pukul 17.00 waktu Malaysia terdakwa dihubungi orang India disuruh datang dekat gedung Kedutaan Indonesia daerah Kuala Lumpur Malaysia, setelah terdakwa sampai dilokasi sudah ada orang India kemudian terdakwa menerima 2 (dua) bungkus plastik kuning bertuliskan Cina yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dan terdakwa menyerahkan uang tersebut ke orang India setelah itu terdakwa dan orang India meninggalkan lokasi ;
  • Bahwa kemudian terdakwa Kembali lagi ketempat kontruksi MAT ALI berkerja dan barang tersebut terdakwa serahkan kepada MAT ALI kemudian MAT ALI menyuruh terdakwa agar barang Sabu tersebut untuk dimasukan ke dalam koper berwarna biru untuk dibawa terdakwa ke Indonesia setelah terdakwa meletakan barang Sabu tersebut terdakwa diberikan uang sebesar Rp 10. 000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk perjalanan kembali Indonesia ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 waktu Malaysia terdakwa berangkat ke Johor Malaysia ke tempat teman terdakwa perjalanan memakan waktu 12 jam terdakwa tiba di johor tempat teman terdakwa sekira pukul 19.00 waktu Malaysia dan terdakwa menghinap semalam kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 waktu Malaysia terdakwa berangkat ke bandara Malaysia terdakwa sampai di bandara sekira pukul 08.00 waktu Malaysia kemudian terdakwa menunggu pesawat, kemudian terdakwa berangkat sekira pukul 11.00 waktu Malaysia terdakwa berangkat menunju Surabaya ;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.15 WIB terdakwa mendarat di Surabaya kemudian terdakwa melakukan pengecekan paspor, pengecekan bagasi pesawat, saat terdakwa mengambil barang bagasi dan pada saat pengecekan menggunakan mesin X- Ray Badara yang  terdakwa dibawa Petugas Bea Cukai mengamankan terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan di terhadap barang barang terdakwa oleh Petugas menemukan :
  • 2 (dua) Plastik kuning bertulisan cina di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Bersih / Netto seluruhnya + 1.489,210 gram;
  • Paspor Nomor E9447731 a.n BEHRI BIN SAHRAL;
  • Boarding pass QZ393 No Booking GGI4X;
  • 1 (satu) buah dompet berwarna coklat;
  • 4 (empat) lembar uang 100 (serratus) Ringgit Malaysia;
  • 11 (sebelas) Lembar uang 50 (lima puluh) Ringgit Malaysia;
  • 1 (satu) koper berwarna Biru;
  • 1 (satu) unit HP merk OPPO dengan nomor simcard 082181537988 dan 081299200896.
  • Bahwa selanjutnya Petugas Dit Resnarkoba Polda Jatim mendapatkan informasi dari BEA DAN CUKAI (BC)  dan mendatangi tempat kejadian yang mana terdakwa BEHRI bin SAHRAL sudah diamankan oleh pihak Bea Dan Cukai (BC), setelah itu terdakwa di introgasi oleh Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, terhadap barang Sabu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa barang Sabu yang terdakwa bawa dari Malaysia akan akan di bawa pulang ke rumah terdakwa lalu menunggu perintah lebih lanjut dari MAT ALI ;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau Dinas Kesehatan dalam hal menyalurkan Narkotika jenis Sabu tersebut,.dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 10475/NNF/2025. barang bukti nomor : 31990/NNF/2025 s/d 31990/NNF/2025 positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram tanpa dilengkapi surat ijin dari yang berwajib.

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 610 ayat (2) huruf a Jo Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

SUBSIDAIR

            Bahwa ia terdakwa BEHRI BIN SAHRAL pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di terminal II Kedatangan Internasional Surabaya tepatnya di Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang tanpa hak memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan  cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa dihubungi oleh MAT ALI dengan no. WA 60174906504 yang mana terdakwa disuruh ke Malaysia untuk membawa sabu-sabu ke Indonesia dan terdakwa diberi upah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian terdakwa diberi uang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk perjalanan ke Malaysia uang tersebut dikirim melakui Took dekat rumah terdakwa ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat ke Malaysia pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 dengan menggunakan pesawat dari Surabaya ke Batam, setelah itu terdakwa menggunakan jalur laut dengan kapal Very untuk masuk ke Malaysia, sesampai di Malaysia terdakwa menghubungi MAT ALI kemudian disuruh ke tempat tinggalnya MAT ALI di kontruksi tempat kerjanya di daerah Kuala Lumpur Malaysia ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 waktu Malaysia terdakwa di beri uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) oleh MAT ALI kemudian MAT ALI bilang kabung hubungi orang india itu, lalu terdakwa menghubungi orang India dengan no WA 60179191032 dengan inti pembicarannya bahwa uang sudah siap lalu orang India bilang nanti sore barang saya antarkan, sekira pukul 17.00 waktu Malaysia terdakwa dihubungi orang India disuruh datang dekat gedung Kedutaan Indonesia daerah Kuala Lumpur Malaysia, setelah terdakwa sampai dilokasi sudah ada orang India kemudian terdakwa menerima 2 (dua) bungkus plastik kuning bertuliskan Cina yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dan terdakwa menyerahkan uang tersebut ke orang India setelah itu terdakwa dan orang India meninggalkan lokasi ;
  • Bahwa kemudian terdakwa Kembali lagi ketempat kontruksi MAT ALI berkerja dan barang tersebut terdakwa serahkan kepada MAT ALI kemudian MAT ALI menyuruh terdakwa agar barang Sabu tersebut untuk dimasukan ke dalam koper berwarna biru untuk dibawa terdakwa ke Indonesia setelah terdakwa meletakan barang Sabu tersebut terdakwa diberikan uang sebesar Rp 10. 000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk perjalanan kembali Indonesia ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 waktu Malaysia terdakwa berangkat ke Johor Malaysia ke tempat teman terdakwa perjalanan memakan waktu 12 jam terdakwa tiba di johor tempat teman terdakwa sekira pukul 19.00 waktu Malaysia dan terdakwa menghinap semalam kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 waktu Malaysia terdakwa berangkat ke bandara Malaysia terdakwa sampai di bandara sekira pukul 08.00 waktu Malaysia kemudian terdakwa menunggu pesawat, kemudian terdakwa berangkat sekira pukul 11.00 waktu Malaysia terdakwa berangkat menunju Surabaya ;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.15 WIB terdakwa mendarat di Surabaya kemudian terdakwa melakukan pengecekan paspor, pengecekan bagasi pesawat, saat terdakwa mengambil barang bagasi dan pada saat pengecekan menggunakan mesin X- Ray Badara yang  terdakwa dibawa Petugas Bea Cukai mengamankan terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan di terhadap barang barang terdakwa oleh Petugas menemukan :
  • 2 (dua) Plastik kuning bertulisan cina di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Bersih / Netto seluruhnya + 1.489,210 gram;
  • Paspor Nomor E9447731 a.n BEHRI BIN SAHRAL;
  • Boarding pass QZ393 No Booking GGI4X;
  • 1 (satu) buah dompet berwarna coklat;
  • 4 (empat) lembar uang 100 (serratus) Ringgit Malaysia;
  • 11 (sebelas) Lembar uang 50 (lima puluh) Ringgit Malaysia;
  • 1 (satu) koper berwarna Biru;
  • 1 (satu) unit HP merk OPPO dengan nomor simcard 082181537988 dan 081299200896.
  • Bahwa selanjutnya Petugas Dit Resnarkoba Polda Jatim mendapatkan informasi dari BEA DAN CUKAI (BC)  dan mendatangi tempat kejadian yang mana terdakwa BEHRI bin SAHRAL sudah diamankan oleh pihak Bea Dan Cukai (BC), setelah itu terdakwa di introgasi oleh Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, terhadap barang Sabu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa barang Sabu yang terdakwa bawa dari Malaysia akan akan di bawa pulang ke rumah terdakwa lalu menunggu perintah lebih lanjut dari MAT ALI ;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau Dinas Kesehatan dalam hal menyalurkan Narkotika jenis shabu tersebut. Dan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 10475/NNF/2025. barang bukti nomor : 31990/NNF/2025 s/d 31990/NNF/2025 positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa yang tanpa hak memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi surat ijin dari yang berwajib ;

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya