Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2026/PN Sda GUNTUR ARIEF WITJAKSONO, S.H. 1.DONI SAPUTRA
2.MOHAMMAD DARYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 87/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-850/M.5.19/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GUNTUR ARIEF WITJAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI SAPUTRA[Penahanan]
2MOHAMMAD DARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu           :

---------- Bahwa Terdakwa I. DONI SAPUTRA bersama – sama dengan Terdakwa II. MOHAMMAD DARYONO pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 13.35 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan November 2025 bertempat di Dusun Binangun RT. 011 RW. 003 Desa Wadungasih Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan tindak pidana, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, perbuatan mana dilakukan Para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal Terdakwa I. DONI SAPUTRA melihat postingan iklan dari Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS di Facebook yang menawarkan penjualan atas 1 (satu) unit sepeda motor Vespa No. Pol W 4318 NAJ warna abu – abu tahun 2020, lalu Terdakwa I. DONI SAPUTRA memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa II. MOHAMMAD DARYONO.

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II. MOHAMMAD DARYONO menghubungi nomor yang tertera pada iklan dan berpura – pura tertarik dengan unit kendaraan tersebut dan Terdakwa II. MOHAMMAD DARYONO meminta kepada Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS untuk mengirimkan shareloc. Setelah mendapatkan pesan yang berisi shareloc dari Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS, Para terdakwa berangkat menuju ke tempat Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS dan masing – masing mengendarai sepeda motor yaitu Terdakwa I. DONI SAPUTRA mengendarai sepeda motor Honda PCX warna hitam No. Pol AG 6782 ECS sedangkan Terdakwa II. MOHAMMAD DARYONO mengendarai sepeda motor Honda PCX warna abu – abu No. Pol S 6534 ODE menuju ke tempat Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS dan sampai di lokasi tepatnya di Dusun Binangun RT. 011 RW. 003 Desa Wadungasih Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.

 

  • Bahwa kemudian Terdakwa I. DONI SAPUTRA menemui Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS di rumahnya sedangkan Terdakwa II. MOHAMMAD DARYONO menunggu disebuah warung dengan jarak sekitar dua rumah dari rumah Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS sambil mengawasi keadaan, lalu Terdakwa I. DONI SAPUTRA berpura – pura melihat kondisi fisik kendaraan sambil melakukan tawar menawar dengan maksud memperdaya hingga Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS percaya, selanjutnya Terdakwa I. DONI SAPUTRA berkata kepada Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS “Saya cek dulu mas motor e nanti saya coba” dan meninggalkan sepeda motor Honda PCX warna hitam No. Pol AG 6782 ECS yang Terdakwa I. DONI SAPUTRA pakai dan Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS percaya sehingga terdakwa menerima kunci kontak sepeda motor Vespa No. Pol W 4318 NAJ warna abu – abu tahun 2020 dari Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS.

 

  • Bahwa setelah berhasil memperdaya Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS dan mendapatkan atau menguasai sepeda motor Vespa No. Pol W 4318 NAJ warna abu – abu tahun 2020 tersebut, Terdakwa I. DONI SAPUTRA langsung membawanya kabur dan Terdakwa II. MOHAMMAD DARYONO membuntutinya dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna abu – abu No. Pol S 6534 ODE. Selanjutnya Para terdakwa membawa dan menjual sepeda motor Vespa No. Pol W 4318 NAJ warna abu – abu tahun 2020 milik Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS tersebut kepada seseorang yang bernama UDIN (DPO) dengan nomor telephone 087832384300 di Pintu Masuk Jembatan Suramadu dengan harga sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan Para terdakwa memakai uang hasil penjualan sepeda motor Vespa No. Pol W 4318 NAJ warna abu – abu tahun 2020 milik Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS tersebut untuk kepentingan pribadi Para terdakwa.

 

  • Bahwa merasa tertipu, Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS langsung membuat laporan ke Pihak Kepolisian dan menyerahkan sepeda motor Honda PCX warna hitam No. Pol AG 6782 ECS yang Terdakwa I. DONI SAPUTRA pakai dan ditinggalkan di tempat Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS tersebut.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/76/XII/2025/SPKT/POLSEK BUDURAN/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tanggal 02 Desember 2025 yang dibuat oleh Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS tersebut, kemudian Saksi HERI SUSILO, S.H. dan Saksi ARI SISWOYO serta Tim Satres. Kriminal Polresta Sidoarjo melakukan pemeriksaan dan mendapatkan fakta bahwa sepeda motor Honda PCX warna hitam No. Pol AG 6782 ECS yang Terdakwa I. DONI SAPUTRA pakai dan ditinggalkan di tempat Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS tersebut merupakan hasil dari kejahatan yang Terdakwa II. MOHAMMAD DARYONO lakukan di wilayah hukum Kediri dan merupakan milik Saksi WINARNO. Selanjutnya Saksi HERI SUSILO, S.H. dan Saksi ARI SISWOYO serta Tim Satres. Kriminal Polresta Sidoarjo memperdalam penyelidikan hingga pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 13.45 WIB bertempat di sebuah tempat kost di Dusun Plumpang Wetan RT. 009 RW. 010 Desa Daditunggal Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang berhasil mengamankan Terdakwa I. DONI SAPUTRA dan Terdakwa II. MOHAMMAD DARYONO serta mengamankan barang bukti yaitu :
  • Dari Terdakwa I. DONI SAPUTRA
  1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna abu – abu No. Pol S 6534 ODE Noka. MH1KFE117SK315598 dan Nosin. KFE1E1315605 beserta kunci kontak.

 

  1. 1 (satu) STNK sepeda motor Honda PCX warna abu – abu No. Pol S 6534 ODE Noka. MH1KFE117SK315598 dan Nosin. KFE1E1315605 atas nama DONI SAPUTRA alamat Dusun Bedander RT. 005 RW. 001 Kelurahan Sumbergondang Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang.
  2. Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  3. 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A6 Pro warna biru muda dengan IMEI 1 : 864588083620137 IMEI 2 : 864588083620129.
  • Dari Terdakwa II. MOHAMMAD DARYONO
  1. 1 (satu) buah kaos doreng.
  2. 1 (satu) buah celana warna hitam.
  3. 1 (satu) pasang sandal warna hitam abu – abu.
  4. 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y18 warna ungu dengan IMEI 1 : 868594074346076 IMEI 2: 868594074346068.

Lalu Para terdakwa beserta barang buktinya sebagaimana tersebut dibawa ke Kantor Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I. DONI SAPUTRA dan Terdakwa II. MOHAMMAD DARYONO tersebut Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS mengalami kerugian materiil ± sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I. DONI SAPUTRA bersama – sama dengan Terdakwa II. MOHAMMAD DARYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1   Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. -------------------------

 

A T A U

 

Kedua            :

---------- Bahwa Terdakwa I. DONI SAPUTRA bersama – sama dengan Terdakwa II. MOHAMMAD DARYONO pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 13.35 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan November 2025 bertempat di Dusun Binangun RT. 011 RW. 003 Desa Wadungasih Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, perbuatan mana dilakukan Para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

 

  • Bahwa berawal Terdakwa I. DONI SAPUTRA melihat postingan iklan dari Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS di Facebook yang menawarkan penjualan atas 1 (satu) unit sepeda motor Vespa No. Pol W 4318 NAJ warna abu – abu tahun 2020, lalu Terdakwa I. DONI SAPUTRA memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa II. MOHAMMAD DARYONO.

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II. MOHAMMAD DARYONO menghubungi nomor yang tertera pada iklan dan meminta kepada Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS untuk mengirimkan shareloc. Setelah mendapatkan pesan yang berisi shareloc dari Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS, Para terdakwa berangkat menuju ke tempat Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS dan masing – masing mengendarai sepeda motor yaitu Terdakwa I. DONI SAPUTRA mengendarai sepeda motor Honda PCX warna hitam No. Pol AG 6782 ECS sedangkan Terdakwa II. MOHAMMAD DARYONO mengendarai sepeda motor Honda PCX warna abu – abu No. Pol S 6534 ODE menuju ke tempat Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS dan sampai di lokasi tepatnya di Dusun Binangun RT. 011 RW. 003 Desa Wadungasih Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.

 

  • Bahwa kemudian Terdakwa I. DONI SAPUTRA menemui Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS di rumahnya sedangkan Terdakwa II. MOHAMMAD DARYONO menunggu disebuah warung dengan jarak sekitar dua rumah dari rumah Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS sambil mengawasi keadaan, lalu Terdakwa I. DONI SAPUTRA melihat kondisi fisik kendaraan dan melakukan tawar menawar dengan maksud memperdaya hingga Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS percaya, selanjutnya Terdakwa I. DONI SAPUTRA berkata kepada Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS “Saya cek dulu mas motor e nanti saya coba” dan meninggalkan sepeda motor Honda PCX warna hitam No. Pol AG 6782 ECS yang Terdakwa I. DONI SAPUTRA pakai dan Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS percaya Terdakwa I. DONI SAPUTRA menerima kunci kontak sepeda motor Vespa No. Pol W 4318 NAJ warna abu – abu tahun 2020 dari Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS.

 

  • Bahwa setelah menguasai sepeda motor Vespa No. Pol W 4318 NAJ warna abu – abu tahun 2020 tersebut, Terdakwa I. DONI SAPUTRA langsung membawanya kabur dan Terdakwa II. MOHAMMAD DARYONO membuntutinya dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna abu – abu No. Pol S 6534 ODE. Selanjutnya Para terdakwa membawa dan menjual sepeda motor Vespa No. Pol W 4318 NAJ warna abu – abu tahun 2020 milik Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS tersebut kepada seseorang yang bernama UDIN (DPO) dengan nomor telephone 087832384300 di Pintu Masuk Jembatan Suramadu dengan harga sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan Para terdakwa memakai uang hasil penjualan sepeda motor Vespa No. Pol W 4318 NAJ warna abu – abu tahun 2020 milik Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS tersebut untuk kepentingan pribadi Para terdakwa.

 

  • Bahwa karena Terdakwa I. DONI SAPUTRA tidak kembali dan membawa sepeda motor miliknya tersebut, Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS membuat laporan ke Pihak Kepolisian dan menyerahkan sepeda motor Honda PCX warna hitam No. Pol AG 6782 ECS yang Terdakwa I. DONI SAPUTRA pakai dan ditinggalkan di tempat Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS tersebut.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/76/XII/2025/SPKT/POLSEK BUDURAN/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tanggal 02 Desember 2025 yang dibuat oleh Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS tersebut, kemudian Saksi HERI SUSILO, S.H. dan Saksi ARI SISWOYO serta Tim Satres. Kriminal Polresta Sidoarjo melakukan pemeriksaan dan mendapatkan fakta bahwa sepeda motor Honda PCX warna hitam No. Pol AG 6782 ECS yang Terdakwa I. DONI SAPUTRA pakai dan ditinggalkan di tempat Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS tersebut merupakan hasil dari kejahatan yang Terdakwa II. MOHAMMAD DARYONO lakukan di wilayah hukum Kediri dan merupakan milik Saksi WINARNO. Selanjutnya Saksi HERI SUSILO, S.H. dan Saksi ARI SISWOYO serta Tim Satres. Kriminal Polresta Sidoarjo memperdalam penyelidikan hingga pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 13.45 WIB bertempat di sebuah tempat kost di Dusun Plumpang Wetan RT. 009 RW. 010 Desa Daditunggal Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang berhasil mengamankan Terdakwa I. DONI SAPUTRA dan Terdakwa II. MOHAMMAD DARYONO serta mengamankan barang bukti yaitu :
  • Dari Terdakwa I. DONI SAPUTRA
  1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna abu – abu No. Pol S 6534 ODE Noka. MH1KFE117SK315598 dan Nosin. KFE1E1315605 beserta kunci kontak.
  2. 1 (satu) STNK sepeda motor Honda PCX warna abu – abu No. Pol S 6534 ODE Noka. MH1KFE117SK315598 dan Nosin. KFE1E1315605 atas nama DONI SAPUTRA alamat Dusun Bedander RT. 005 RW. 001 Kelurahan Sumbergondang Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang.
  3. Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  4. 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A6 Pro warna biru muda dengan IMEI 1 : 864588083620137 IMEI 2 : 864588083620129.
  • Dari Terdakwa II. MOHAMMAD DARYONO
  1. 1 (satu) buah kaos doreng.
  2. 1 (satu) buah celana warna hitam.
  3. 1 (satu) pasang sandal warna hitam abu – abu.
  4. 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y18 warna ungu dengan IMEI 1 : 868594074346076 IMEI 2: 868594074346068.

Lalu Para terdakwa beserta barang buktinya sebagaimana tersebut dibawa ke Kantor Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I. DONI SAPUTRA dan Terdakwa II. MOHAMMAD DARYONO tersebut Saksi MOCHAMMAD IQBAL ANNAFIS mengalami kerugian materiil ± sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa I. DONI SAPUTRA bersama – sama dengan Terdakwa II. MOHAMMAD DARYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1   Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya