Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
221/Pdt.G/2026/PN Sda 1.SUKUR
2.SODIQ WIDODO
3.ANIK
4.ASTUTIK
5.MANGKUDIONO
1.KASIATUN
2.SAMIAN
3.TITIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 221/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 01 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUKUR
2SODIQ WIDODO
3ANIK
4ASTUTIK
5MANGKUDIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sarmaidin, S.HSUKUR
2Sarmaidin, S.HSODIQ WIDODO
3Sarmaidin, S.HANIK
4Sarmaidin, S.HASTUTIK
5Sarmaidin, S.HMANGKUDIONO
6MARDIANTO. SHSUKUR
7MARDIANTO. SHSODIQ WIDODO
8MARDIANTO. SHANIK
9MARDIANTO. SHASTUTIK
10MARDIANTO. SHMANGKUDIONO
11ACHMAD SJAMSUL ARDIANSYAH, S.E., S.H.SUKUR
12ACHMAD SJAMSUL ARDIANSYAH, S.E., S.H.SODIQ WIDODO
13ACHMAD SJAMSUL ARDIANSYAH, S.E., S.H.ANIK
14ACHMAD SJAMSUL ARDIANSYAH, S.E., S.H.ASTUTIK
15ACHMAD SJAMSUL ARDIANSYAH, S.E., S.H.MANGKUDIONO
Tergugat
NoNama
1KASIATUN
2SAMIAN
3TITIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR DESA WONOPLINTAHAN KECAMATAN PRAMBON KABUPATEN SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan telah merugikan Para Penggugat selaku Ahli Waris dari ibu Kasritah.
 
3. Menyatakan sah segala bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dalam Persidangan ini.
 
4. Menyatakan perubahan nama yang dilakukan oleh Kantor Desa Wonoplintahan Kec. Prambon Kab. Sidoarjo dari nama Kasritah ke Kasiatun B Titik adalah cacat Formil dan batal demi hukum.
 
5. Menyatakan bahwa Letter C atas nama Kasiatun B Titik, tersebut tidak sah dan tidak bisa dijadikan bukti sah terhadap Objek dan mohon Selanjutnya dikembalikan ke atas nama semula yaitu KASRITAH.
 
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membalikkan Letter C Nomor : 136 Persil 18 d Kelas II atas nama Kasritah dari Kasiatun B Titik yang telah dirubah oleh Kantor Desa Wonoplintahan Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo. 
 
7. Menyatakan terhadap objek perkara ini dikeluarkan terlebih dahulu sita jaminan, agar para pihak dalam perkara ini tidak dapat memindahtangankan sebelum ada Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
 
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk mematuhi isi dari Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo ini.
 
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat jika lalai dan tidak mentaati isi Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A khusus yang telah berkekuatan hukum tetap.
 
10. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Upaya hukum verzet, Banding, Kasasi dan maupun Upaya hukum lainnya.
 
11. Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
SUBSIDAIR:
 
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain. Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak