Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2025/PN Sda EKA PRASETYA, S.H. RENDRA BUDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-697/M.5.19/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDRA BUDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------------ Bahwa ia terdakwa RENDRA BUDIANTO pada hari  Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan November  tahun 2024 bertempat di Warkop bonbin di Jalan Musholla Rt 07 Rw 02 , Desa Cemengbakalan, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,

-----------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal  27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana  terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA :

------------ Bahwa ia terdakwa RENDRA BUDIANTO pada hari  Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan November  tahun 2024 bertempat di Warkop bonbin di Jalan Musholla Rt 07 Rw 02 , Desa Cemengbakalan, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinnya sesuatu tata cara

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303  Ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya