Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
105/Pid.Sus/2025/PN Sda | EKA PRASETYA, S.H. | RENDRA BUDIANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 105/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-697/M.5.19/Eku.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama ------------ Bahwa ia terdakwa RENDRA BUDIANTO pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Warkop bonbin di Jalan Musholla Rt 07 Rw 02 , Desa Cemengbakalan, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU
KEDUA : ------------ Bahwa ia terdakwa RENDRA BUDIANTO pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Warkop bonbin di Jalan Musholla Rt 07 Rw 02 , Desa Cemengbakalan, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinnya sesuatu tata cara ----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |