INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 431/Pdt.P/2026/PN Sda | LILIS SURYANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pengampuan | ||||
| Nomor Perkara | 431/Pdt.P/2026/PN Sda | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa seorang Perempuan bernama SOEDJARMI, lahir di Surabaya, pada tanggal 12-05-1959, berada dalam keadaan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, dan oleh karenanya harus ditaruh di bawah pengampuan (Curatele).
3. Menetapkan Pemohon, yakni LILIS SURYANI dalam kapasitasnya mewakili Yayasan Rehabilitasi Mental Lindung Damai Sejahtera, sebagai Pengampu dari SOEDJARMI.
4. Memberikan izin dan wewenang penuh kepada Pemohon selaku Pengampu untuk bertindak mewakili, mengurus hak-hak, dan melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama SOEDJARMI secara khusus untuk pengambilan gaji pensiunan setiap bulan;
5. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
