Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G/2026/PN Sda PT HIRUP DAN HURIP UTAMA INTERNATIONAL BALAI HARTA PENINGGALAN (BHP) SURABAYA Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 91/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT HIRUP DAN HURIP UTAMA INTERNATIONAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMPARA, SH., M.HPT HIRUP DAN HURIP UTAMA INTERNATIONAL
2NOVAN ABY PRASETYA TAMA, S.HPT HIRUP DAN HURIP UTAMA INTERNATIONAL
Tergugat
NoNama
1BALAI HARTA PENINGGALAN (BHP) SURABAYA Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat  (BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM JAWA TIMUR) dalam hal ini sebagai Pengampu atau yang mewakili MORVAL LIMITED telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu : - Tanpa alasan yang sah menolak pengalihan dan pembelian saham milik MORVAL LIMITED  oleh  PT.TRI DHARMA MADYA, sebagaimana telah disepakati Para Pengurus dan mayoritas Para Pemegang Saham PT. HIRUP DAN HURIP UTAMA INTERNATIONAL atau disingkat PT H&H UTAMA INTERNATIONAL sebagaimana Akta Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham (RUPS)  tanggal 26 Januari 2026 Nomor 45 yang dibuat dihadapan Notaris CHRISTIAN FEBRIANTO, S.H., M.Kn.  tanggal 23 Februari 2026.
 
3. Memberikan izin dan memerintahkan kepada Tergugat  (BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM JAWA TIMUR) dalam hal ini sebagai Pengampu atau yang mewakili MORVAL LIMITED untuk melakukan penjualan atas saham milik BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA  QQ MORVAL LIMITED pada Perseroan PT. HIRUP DAN HURIP UTAMA INTERNATIONAL sebanyak 660 (enam ratus enam puluh) saham untuk dijual kepada kepada salah pemegang saham lain yaitu : PT. TRI DHARMA MADYA, dengan nilai jual saham masing-masing dengan harga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) nominal setiap saham.
 
4. Memerintahkan kepada Tergugat (BALAI HARTA PENINGGALAN (BHP) SURABAYA Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur) untuk menerima uang hasil penjualan 660 (enam ratus enam puluh) saham milik MORVAL LIMITED pada PT Hirup Dan Hurip Utama International atau disingkat dengan PT. H&H UTAMA INTERNATIONAL, dengan nilai jual saham masing-masing dengan harga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) nominal setiap saham dengan rincian untuk dikelola sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku sebagai harta peninggalan milik MORVAL LIMITED yang telah dinyatakan tidak hadir/afwezigheid berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor:235/ Pdt.P/2025/ PN.Bpp tertanggal 12 November 2025 dengan rincian :
660 lembar saham x Rp. 500.000,- = Rp. 330.000.000,- (tiga ratus tuga puluh juta rupiah)
 
5. Memerintahkan kepada Penggugat (PT. HIRUP DAN HURIP UTAMA INTERNATIONAL) terhadap pengalihan saham tersebut dilakukan melalui pembuatan akta pemindahan hak secara notariil atau bawah tangan dan didaftar Pemegang Saham oleh Direksi, serta dilaporan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui AHU Online sesuai prosedur dan sesuai aturan yang berlaku.
 
6. Membebaskan PT. TRI DHARMA MADYA dan PT. HIRUP DAN HURIP UTAMA INTERNATIONAL dan atau siapa saja yang membeli saham atas segala tuntutan baik langsung maupun tidak langsung dari MORVAL LIMITED dan Pemegang Sahamnya terhadap penjualan saham sesuai keputusan Pengadilan.
 
7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
 
 
Atau
? Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan dengan amar putusan yang seadil-adilnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak