INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 578/Pdt.P/2026/PN Sda | SUHARTINI | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 578/Pdt.P/2026/PN Sda | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 01 Okt. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan transfer dana yang dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2026 oleh
3. Pemohon melalui M-Banking BCA dari rekening BCA Nomor 6150589299 atas nama SUHARTINI sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) adalah salah kirim atau salah transfer;
4. Memerintahkan kepada pihak Bank Central Asia (BCA) untuk melakukan
pendebetan sepihak atas dana sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dari rekening BCA nomor 6150589299 atas nama SUHARTINI ke rekening Pemohon atas nama EKO PURNOMO dengan rekening BCA nomor 8730877073;
5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mengirimkan
salinan penetapan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap pada Bank
Central Asia (BCA); dan Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini ke Pemohon
Demikian permohonan ini diajukan. Besar harapan Pemohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo c.q. Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berkenan mengabulkan permohonan Pemohon dan memberikan penetapan yang dimohonkan. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
