Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2025/PN Sda BETTY RETNOSARI, S.H., M.H. HUDA DARMAWAN, S.T. Bin SOEWARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B –232/ M.5.19 / Eoh.2 / 01 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1BETTY RETNOSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUDA DARMAWAN, S.T. Bin SOEWARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HUDA DARMAWAN, S.T. Bin SOEWARNO        pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 04.45 WIB atau  setidak – tidaknya dalam bulan November 2023 bertempat didepan sebuah rumah yang beralamatkan di Perumahan Kraton Super Blok Jalan Lilium Selatan Nomor 12 Dusun Sidomukti RT. 021 RW. 002 Desa Kraton Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja, menimbulkan rasa sakit / telah melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan luka, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar      pukul 04.45 WIB Saksi korban DIDIK SUPRIYADI melihat api yang membakar ban dibawah pohon depan rumah miliknya, kemudian          Saksi Korban DIDIK SUPRIYADI langsung mengambil foto pohon yang terbakar tersebut dengan menggunakan Handphone miliknya. Setelah itu Saksi korban DIDIK SUPRIYADI menyingkirkan ban yang terbakar dibawah pohon agar  tidak sampai membakar pohon lalu terdakwa datang dan marah – marah karena Saksi korban DIDIK SUPRIYADI menyingkirkan ban yang dibakar oleh terdakwa dan terjadi cek cok antara terdakwa dengan Saksi korban DIDIK SUPRIYADI. Selanjutnya terdakwa mendorong Saksi korban DIDIK SUPRIYADI sebanyak 3 (tiga) kali sampai Saksi korban DIDIK SUPRIYADI mundur, lalu terdakwa membenturkan kepalanya ke hidung Saksi korban DIDIK SUPRIYADI hingga mengeluarkan darah, setelah itu Saksi korban DIDIK SUPRIYADI mau masuk kedalam rumahnya dan sampai didepan pagar rumah Saksi korban DIDIK SUPRIYADI ditolong oleh Saksi FAUZAN JAZULI selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Krian dan ke Polsek Krian bersama – sama dengan Satpam Perumahan.

 

  • Bahwa Saksi DIDIK PRASETYO mengalami luka sebagaimana dalam hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat No. 440/013 – VER.IGD/438.5.2.1.2/2023 atas nama DIDIK SUPRIYADI yang ditanda tangani dr. AKHMAD AFANDI AGUS PRIYANTO selaku Dokter Yang Memeriksa, dengan hasil pemeriksaan :

Point. 1.c : Hidung

  • Ditemukan tanda kekerasan memar dan epiktaksis (mimisan) sebanyak 10cc.

 

 

 

Kesimpulan :

  1. Korban laki – laki, usia empat puluh enam tahun, kulit sawo matang.
  2. Korban mengalami nyeri dan memar dihidung dan mengalami mimisan.
  3. Luka – luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan aktivitas sehari – hari untuk sementara.

 

---------- Perbuatan Terdakwa HUDA DARMAWAN, S.T. Bin SOEWARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya