INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.G/2025/PN Sda | EKO | 1.H. KASTAIN 2.KUSRINI WAHYU ARSIH 3.BASUKI RACHMAT |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat IV untuk menerbitkan atau mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang/Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana NOP : 35.15.120.003.006.0000-8, atas nama Penggugat in casu : PT. Kembang Kenongo Property dan/atau atas nama H. Kastain harus segera dan secepatnya direalisasikan dan ditindak lanjuti pembagian serta pendistribusiannya kepada Penggugat ;
- Memerintahkan para Tergugat, dan juga para Turut Tergugat untuk tidak melakukan perbuatan apapun yang sifat dan nilai keberadaan tanah hak milik adat yang luasnya + 3.980 M2. ( tiga ribu sembilan ratus delapan puluh ribu meter persegi) sesuai Letter C Letter C Desa No. 909, Persil GL., Kelas S Luas + 3.980 M.2., tertulis an. Saleh P. Kambali, yang terletak di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidorjo, milik dan kepunyaan Penggugat sebagaimana telah diurai dalam posita yang telah berdiri 52 ( lima puluh dua ) unit bangunan rumah tempat tinggal termasuk tidak melakukan langkah perbuatan hukum ;
Berdasarkan dasar serta dalil yang terurai di atas, kuat alasan bagi Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini untuk menetapkan hari persidangan dan selanjutnya memanggil para pihak dengan mengambil putusan dengan amarnya sebagai berikut : ----------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah bukti-bukti surat Penggugat yang diajukan dalam persidangan ;
3. Menyatakan secara hukum :
3.1. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli, No. 43, Tanggal 21 Februari 2022, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III ( Tri Susilowati,S.H.,M.Kn. ) / Notaris / PPAT berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo ;
3.2. Akta Surat Kuasa Menjual, No. 44, Tanggal 21 Februari 2022 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III ( Tri Susilowati,S.H.,M.Kn. ) / Notaris / PPAT berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo ;
3.3. Surat Letter C, Nomor : 909, Persil GL., Kelas S, seluas + 5.260 M.2 ( lima ribu dua ratus enam puluh ribu meter persegi ) tertulis at/n. Soleh P. Kambali ;
3.4. Surat Keterangan Tanah dan Tidak Sengketa, Nomor : 594/75/438.7.3.2/2022 tanggal 26 Januari 2022 ;
3.5. Surat Pernyataan Waris, Tanggal 02-08-2022 ;
3.6. Surat Keterangan Riwayat Tanah, Nomor : 590/739/438.7.3.3/2024, Tanggal 26 Oktober 2024 ;
3.7. Surat Keterangan, Nomor : 590/738/438.7.3.3/2024, Tanggal 23 Oktber 2024 ;
3.8. Surat No. 400.10.2.4/166/438.5.8/2025, Tangal 22 Januari 2025 Perihal : Jawaban Permohonan Informasi dan Data yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat V ;
adalah sah demi hukum dengan segala akibat hukum yang menyertainya ;
4. Menyatakan secara hukum “ Surat Pernyataan Waris”, Tanggal 02-08-2022, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sah demi hukum dengan segala akibat hukum yang menyertainya ;
5. Menyatakan secara hukum tanah hak milik adat dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah hak milik Sdr. Siswari ;
- Sebelah Timur : Tanah saluran ;
- Sebelah Selatan : Tanah Saluran ;
- Sebelah Barat : Tanah Perum Park Royal Regency ;
yang terletak di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo adalah sah secara hukum milik Soleh P. Kambali / Tergugat I sebagai ahli warisnya ;
6. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak dan sah secara hukum atas tanah hak milik adat yang telah dikelolah, diduduki serta dikusai yang luasnya + 3.980 M2. ( tiga ribu sembilan ratus delapan puluh ribu meter persegi ) batas batas :
- Sebelah Utara : Tanah hak milik Sdr. Siswari ;
- Sebelah Timur : Tanah saluran ;
- Sebelah Selatan : Tanah Saluran ;
- Sebelah Barat : Tanah Perum Park Royal Regency ;
yang terletak di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo ;
7. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak dan sah secara hukum atas tanah hak milik adat yang dikuatkan dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah, Nomor : 590 /739/438.7.3.3/2024, Tanggal 26 Oktober 2024 yang dibuat oleh Turut Tergugat I ;
8. Menyatakan tindakan dan perbuatan para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III ), dan juga Para Turut Tergugat ( Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI Turut Tergugat VII dan Turut Tergugat VIII ) yang telah mengabaikan dan tidak menyelesaikan secara tuntas masalah yang dialami Penggugat, karena dilaporkan oleh Turut Tergugat VI pada Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo adalah perbuatan melawan hukum ;
10. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Riwayat Tanah, Nomor : 590 / 739 / 438.7.3.3 / 2024, Tanggal 26 Oktober 2024 yang dibuat oleh Turut Tergugat I sudah beralih dan sebagai milik atau kepunyaan Penggugat ;
11. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah dan berhak penuh atas sebidang tanah hak milik adat yang luasnya + 3.980 M2. ( tiga ribu sembilan ratus delapan puluh ribu meter persegi ), dengan batas batasnya :
- Sebelah Utara : Tanah hak milik Sdr. Siswari ;
- Sebelah Timur : Tanah saluran ;
- Sebelah Selatan : Tanah Saluran ;
- Sebelah Barat : Tanah Perum Park Royal Regency ;
yang terletak di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidorjo ;
12. Menyatakan secara hukum tanah hak milik adat dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah hak milik Sdr. Siswari ;
- Sebelah Yimur : Tanah saluran ;
- Sebelah Seatan : Tanah Saluran ;
- Sebelah Barat : Tanah Perum Park Royal Regency ;
yang setempat dikenal dan terletak di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo adalah sah secara hukum milik Soleh P. Kambali / Tergugat I sebagai ahli warisnya ;
13. Menyatakan Tergugat I untuk melaksanakan ketentuan pasal 5, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, No. 43, tanggal 21 Februari 2022 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III ( Tri Susilowati,S.H.,M.Kn. ) / Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo ;
14. Menyatakan semua dokumen dan semua surat yang telah dan pernah diterbitkan oleh Turut Tergugat I khusus untuk tanah hak milik adat yang selama ini telah dikuasai, dikelola, diduduki dan dibangun 52 ( lima puluh dua ) unit rumah untuk perumahan ( komplek perumahan ) oleh Penggugat dan Surat Pernyataan Waris yang dibuat oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah sah dan mengikat serta berkekuatan hukum ;
15. Menyatakan semua dokumen dan semua surat yang telah dan pernah diterima dan / atau disampaikan kepada Turut Tergugat IV untuk permohonan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang / Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana NOP : 35.15.120.003.006.0000-8, harus segera dan secepatnya direalisasi, ditindak lanjuti pembagian, dan pendistribusiannya, selanjutnya diserahkan tanpa syarat kepada Penggugat ;
16. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu dan serta merta walau terbuka upaya hukum lainnya ;
17. Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III ), dan juga Para Turut Tergugat ( Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII dan Turut Tergugat VIII ) untuk tunduk dan patuh dalam melaksanakan putusan sejak putusan dibacakan atau putusan telah berkekuatan hukum tetap ;
18. Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III ) secara tanggung renteng untuk membayar segala ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
- Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |