Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Sda EKO 1.H. KASTAIN
2.KUSRINI WAHYU ARSIH
3.BASUKI RACHMAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISKANDAR LAKA , S.H., M.H.EKO
2ACHMAD BUDIARTO,S.H.EKO
3HIMAS MUHAMMADY IMAMMULLAH EL HAKIM, S.H., M.H.EKO
4MOH. HAKIM MASYRUFI IRFAN, S.H.EKO
Tergugat
NoNama
1H. KASTAIN
2KUSRINI WAHYU ARSIH
3BASUKI RACHMAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ALI NASIKIN
2Kepala Kecamatan Buduran
3TRI SUSILOWATI, S.H., M.Kn.
4Kepala Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo
5Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo
6H. TAUFIK HIDAYAT
7SUTRISNO
8MOCH. INWAN, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat IV untuk menerbitkan atau mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang/Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana NOP : 35.15.120.003.006.0000-8, atas nama Penggugat in casu : PT. Kembang Kenongo Property dan/atau atas nama H. Kastain harus segera dan secepatnya direalisasikan dan ditindak lanjuti pembagian serta pendistribusiannya kepada Penggugat ;
- Memerintahkan para Tergugat, dan juga para Turut Tergugat untuk tidak melakukan perbuatan apapun yang sifat dan nilai keberadaan tanah hak milik adat yang luasnya +  3.980 M2. ( tiga ribu sembilan ratus delapan puluh ribu meter persegi) sesuai Letter C Letter C Desa No. 909, Persil GL., Kelas S Luas + 3.980 M.2., tertulis an. Saleh P. Kambali, yang terletak di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidorjo, milik dan kepunyaan Penggugat sebagaimana telah diurai dalam posita yang telah berdiri 52 ( lima puluh dua ) unit bangunan rumah tempat tinggal termasuk tidak melakukan langkah perbuatan hukum ;
 
 
Berdasarkan dasar serta dalil yang terurai di atas, kuat alasan bagi Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini untuk menetapkan hari persidangan dan selanjutnya memanggil para pihak dengan mengambil putusan dengan amarnya sebagai berikut : ----------------------------------------
 
 
DALAM POKOK PERKARA 
1.  Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah bukti-bukti surat Penggugat yang diajukan dalam persidangan ;
3. Menyatakan secara hukum :
3.1. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli, No. 43, Tanggal 21 Februari 2022, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III ( Tri Susilowati,S.H.,M.Kn. ) / Notaris / PPAT berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo ;
3.2. Akta Surat Kuasa Menjual, No. 44, Tanggal 21 Februari 2022 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III ( Tri Susilowati,S.H.,M.Kn. ) / Notaris / PPAT berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo ;
3.3. Surat Letter C, Nomor : 909, Persil GL., Kelas S, seluas + 5.260 M.2 ( lima           ribu dua ratus enam puluh ribu meter persegi ) tertulis at/n. Soleh P. Kambali ;
3.4. Surat Keterangan Tanah dan Tidak Sengketa, Nomor : 594/75/438.7.3.2/2022 tanggal 26 Januari 2022 ;
3.5. Surat Pernyataan Waris, Tanggal 02-08-2022 ;
3.6. Surat Keterangan Riwayat Tanah, Nomor : 590/739/438.7.3.3/2024, Tanggal 26 Oktober 2024 ; 
3.7. Surat Keterangan, Nomor : 590/738/438.7.3.3/2024, Tanggal 23 Oktber 2024 ;
3.8. Surat No. 400.10.2.4/166/438.5.8/2025, Tangal 22 Januari 2025 Perihal : Jawaban Permohonan Informasi dan Data yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat V ; 
adalah sah demi hukum dengan segala akibat hukum yang menyertainya ;
4. Menyatakan secara hukum “ Surat Pernyataan Waris”, Tanggal 02-08-2022, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sah demi hukum dengan segala akibat hukum yang menyertainya ;
5. Menyatakan secara hukum tanah hak milik adat dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah hak milik Sdr. Siswari ;
- Sebelah Timur : Tanah saluran ;
- Sebelah Selatan : Tanah Saluran ;
- Sebelah Barat : Tanah Perum Park Royal Regency ;
yang terletak di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo adalah sah secara hukum milik Soleh P. Kambali / Tergugat I sebagai ahli warisnya ;
6. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak dan sah secara hukum atas tanah hak milik adat yang telah dikelolah, diduduki serta dikusai yang luasnya          + 3.980 M2. ( tiga ribu sembilan ratus delapan puluh ribu meter persegi ) batas batas :
- Sebelah Utara : Tanah hak milik Sdr. Siswari ;
- Sebelah Timur : Tanah saluran ;
- Sebelah Selatan : Tanah Saluran ;
- Sebelah Barat : Tanah Perum Park Royal Regency ;
yang terletak di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo ;
7. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak dan sah secara hukum atas tanah hak milik adat yang dikuatkan dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah, Nomor : 590 /739/438.7.3.3/2024, Tanggal 26 Oktober 2024 yang dibuat oleh Turut Tergugat I ;
 
 
 
 
8. Menyatakan tindakan dan perbuatan para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III ), dan juga Para Turut Tergugat ( Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI Turut Tergugat VII dan Turut Tergugat VIII ) yang telah mengabaikan dan tidak menyelesaikan secara tuntas masalah yang dialami Penggugat, karena dilaporkan oleh Turut Tergugat VI pada Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo adalah perbuatan melawan hukum ;
10. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Riwayat Tanah, Nomor : 590 / 739 / 438.7.3.3 / 2024, Tanggal 26 Oktober 2024 yang dibuat oleh Turut Tergugat I sudah beralih dan sebagai milik atau kepunyaan Penggugat ;
11. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah dan berhak penuh atas sebidang tanah hak milik adat yang luasnya + 3.980 M2. ( tiga ribu sembilan ratus delapan puluh ribu meter persegi ), dengan batas batasnya :
- Sebelah Utara : Tanah hak milik Sdr. Siswari ;
- Sebelah Timur : Tanah saluran ;
- Sebelah Selatan : Tanah Saluran ;
- Sebelah Barat : Tanah Perum Park Royal Regency ;
yang terletak di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidorjo ;
12. Menyatakan secara hukum tanah hak milik adat dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah hak milik Sdr. Siswari ;
- Sebelah Yimur : Tanah saluran ;
- Sebelah Seatan : Tanah Saluran ;
- Sebelah Barat : Tanah Perum Park Royal Regency ;
yang setempat dikenal dan terletak di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo adalah sah secara hukum milik Soleh P. Kambali / Tergugat I sebagai ahli warisnya ;
13. Menyatakan Tergugat I untuk melaksanakan ketentuan pasal 5, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, No. 43, tanggal 21 Februari 2022 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III ( Tri Susilowati,S.H.,M.Kn. ) / Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo ;
14. Menyatakan semua dokumen dan semua surat yang telah dan pernah diterbitkan oleh Turut Tergugat I khusus untuk tanah hak milik adat yang selama ini telah dikuasai, dikelola, diduduki dan dibangun 52 ( lima puluh dua ) unit rumah untuk perumahan ( komplek perumahan ) oleh Penggugat dan Surat Pernyataan Waris yang dibuat oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah sah dan mengikat serta berkekuatan   hukum ;
15. Menyatakan semua dokumen dan semua surat yang telah dan pernah diterima dan / atau disampaikan kepada Turut Tergugat IV untuk permohonan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang / Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana NOP : 35.15.120.003.006.0000-8, harus segera dan secepatnya direalisasi, ditindak lanjuti pembagian, dan pendistribusiannya, selanjutnya diserahkan tanpa syarat kepada Penggugat ;
16. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu dan serta merta walau terbuka upaya hukum lainnya ;
 
17. Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III ), dan juga Para Turut Tergugat ( Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII dan Turut Tergugat VIII ) untuk tunduk dan patuh dalam melaksanakan putusan sejak putusan dibacakan atau putusan telah berkekuatan hukum tetap ;
 
 
18. Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III ) secara tanggung renteng untuk membayar segala ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau :
 
- Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak