| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa 1 DONI SAPUTRA bersama-sama Terdakwa 2 MOHAMMAD DARYONO pada hari Jumat tanggal 28 November 2025, sekitar jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di halaman ruko Jalan HJ. Syukur RT.013 RW.007 Desa Sedati Gede Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB saksi MOCH. DANI FIRMANSYAH meminta tolong kepada ayahnya yaitu saksi MOH. MIFTAHUS SA’DIN untuk membantu menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA N-MAX warna hitam tahun 2022 No. Pol. W 2861 NCY sehingga saksi MOH. MIFTAHUS SA’DIN memposting sepeda motor tersebut di akun Facebook dengan nama akun MUNA.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 08.30 WIB terdakwa 1 DONI SAPUTRA menghubungi nomer Whatsapp yang tertera dalam postingan tersebut dan bertanya apakah sepeda motor tersebut dijual lalu terdakwa 1 DONI SAPUTRA meminta untuk melihat dulu sepeda motor tersebut, kemudian saksi MOH. MIFTAHUS SA’DIN memberikan nomer Whatsapp istrinya yaitu saksi IKE KURNIATI dan menunjukkan lokasi ruko kepada terdakwa 1 DONI SAPUTRA melalui shareloc, selanjutnya Terdakwa 1 DONI SAPUTRA bersama-sama Terdakwa 2 MOHAMMAD DARYONO dengan mengendarai sepeda motor merk Honda PCX warna silver No.Pol S 6534 ODE (disita dalam perkara lain) menuju ke Jalan Raya Sruni Kecamatan Gedangan Sidoarjo lalu sekitar pukul 12.50 WIB terdakwa 1 DONI SAPUTRA memesan taksi online dengan titik penjemputan di depan Mako Arhanud dan dengan titik tujuan ruko di Jalan HJ. Syukur RT.013 RW.007 Desa Sedati Gede Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo sedangkan terdakwa 2 MOHAMMAD DARYONO mengikuti dari belakang mengendarai sepeda motor PCX, kemudian sesampainya di ruko terdakwa 1 DONI SAPUTRA meminta sopir taksi online yaitu saksi ALFIAN CHOESAINI PRATAMA untuk menunggu sekitar 15 menit, selanjutnya terdakwa 1 DONI SAPUTRA menemui saksi IKE KURNIATI dan memberi tahu bahwa akan membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA N-MAX warna hitam tahun 2022 No. Pol. W 2861 NCY lalu saksi IKE KURNIATI menawarkan kepada terdakwa 1 DONI SAPUTRA untuk menyalakan sepeda motor sambil menunjukkan STNK, namun saksi IKE KURNIATI belum sempat menyerahkan kunci sepeda motor dan menaruhnya di dalam keranjang karena anaknya rewel seningga saksi IKE KURNIATI masuk ke dalam kamar, kemudian terdakwa 1 DONI SAPUTRA tanpa izin kepada saksi IKE KURNIATI langsung mengambil kunci dan menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA N-MAX warna hitam tahun 2022 No. Pol. W 2861 NCY yang diparkir di halaman ruko lalu membawa sepeda motor tersebut ke arah timur dan di ikuti terdakwa 2 MOHAMMAD DARYONO yang menunggu di sekitar ruko lalu menuju ke Sidoarjo kota, selanjutnya berhenti di pinggir jalan dan menawarkan sepeda motor merk YAMAHA N-MAX tersebut kepada UDIN (belum tertangkap) melalui Whatsapp lalu sepakat untuk membeli, selanjutnya Terdakwa 1 DONI SAPUTRA dan Terdakwa 2 MOHAMMAD DARYONO pergi ke Jalan Kedung Cowek kemudian menyerahkan sepeda motor tersebut kepada UDIN (belum tertangkap) dan menerima uang pembelian sejumlah Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa 1 DONI SAPUTRA dan Terdakwa 2 MOHAMMAD DARYONO pulang ke kos di Desa Dadi Tunggal Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang untuk membagi hasil penjualan sepeda motor YAMAHA N-MAX dengan rincian Terdakwa 1 DONI SAPUTRA mendapat bagian sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan Terdakwa 2 MOHAMMAD DARYONO mendapat bagian sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa 1 DONI SAPUTRA dan Terdakwa 2 MOHAMMAD DARYONO tersebut, saksi saksi MOCH. DANI FIRMANSYAH mengalami kerugian sekitar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------- |