Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
38/Pdt.P/2025/PN Sda | Indah Rahmanisa | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jan. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.P/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Jan. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | I. Primair : 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menetapkan bahwa penambahan nama Pemohon yang semula bernama Indah Rahmanisa sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 03 April 1996, Nomor : 5385/1996 menjadi INDAH RAHMANISA HARVEY adalah sah menurut hukum. 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu. 4. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk Penambahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No: 5385/1996 tanggal 3 April 1996 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang semula nama Pemohon ditulis INDAH RAHMANISA ditambah menjadi INDAH RAHMANISA HARVEY dan untuk selanjutnya Pemohon menyebut dirinya menjadi INDAH RAHMANISA HARVEY. 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mengirimkan salinan sah Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, untuk mencatat dalam daftar Akta Kelahiran No: 5385/1996 tanggal 3 April 1996 tentang perubahan/penambahan nama PEMOHON didalam Kutipan Akta Kelahiran, yang semula tertulis : INDAH RAHMANISA menjadi INDAH RAHMANISA HARVEY 6. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. II. Subsidair :
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |