Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
325/Pdt.G/2026/PN Sda ISHAR 1.PT. Bank Central Asia (BCA) KCU Galaxy Surabaya
2.PT. Bank Central Asia (BCA) Sidoarjo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 325/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISHAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia (BCA) KCU Galaxy Surabaya
2PT. Bank Central Asia (BCA) Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penggugat  adalah debitur yang baik dan harus dilindungi ;
3. Menyatakan kebijakan atau keputusan Tergugat I, II dan Turut Tergugat yang melakukan   Pelaksanaan   Lelang   merupakan   Perbuatan   Melawan   Hukum (onrechtmatigedaad);
4. Menyatakan bahwa atas perbuatan Para Tergugat melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya Para Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri  Sidoarjo     telah      melakukan      perbuatan      melawan      hukum (onrechtmatigedaad);
5. Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 25.000.000,- (dua lima juta rupiah) dan ditambah kerugian agunan/jaminan yang telah masuk proses lelang sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar rupiah) ;
6. Menghukum   Para   Tergugat   membayar   uang   paksa   (dwangsom)   sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini. SUBSIDIAIR :
 
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak