INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
417/Pdt.G/2024/PN Sda | SUWIKNYO | PERSEROAN TERBATAS SRIKANDI MAKMUR LAND | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 417/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PETITUM
Primair:
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dengan MENJUAL BARANG MILIK ORANG LAIN berupa
Kavling No. A 54 dan No. A 55 Srikandi Residence serta TIDAK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM terhadap STATUS KEJELASAN PADA OBJEK YANG DIPERJUAL BELIKAN dan PENGEMBALIKAN HAK
PENGGUGAT berupa dana yang telah diserahkan kepada TERGUGAT sebesar Rp. 108.500.000 (Seratus Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
3. Menyatakan 2 (dua) Surat Perjanjian Jual Beli Kavvling Srikandi Residence No. A 54 dan No. A 55 tertanggal 24 Januari 2021 yang telah di WAARMEKING oleh Notaris Erfan Efendi,S.H.,SP.N serta Dokumen dan/atau Kesepakatan dalam bentuk lain setelahnya BATAL DEMI HUKUM (void ab initio);
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Kerugian MATERIIL sebesar RP. 108.500.000. (SERATUS DELAPAN JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) serta Kerugian IMMATERIIL sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dengan Total sebesar RP. 208.000.000 (Dua Ratus Delapan Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT atas PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERGUGAT secara kontan dan seketika sejak putusan ini diucapkan;
5. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum dari Para Termohon Banding maupun pihak lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |