| Dakwaan |
---------Bahwa ia terdakwa SU’UD Bin ABDUL KADIR dan Sdr. Rofik (dalam pencarian), pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Kalijaten Kelurahan Kalijaten Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, secara bersama- sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal ketika terdakwa dan Sdr.Rofik (dalam pencarian) berkumpul dengan beberapa orang teman lalu terdakwa menemukan sebilah pisah dan mengambil pisau tersebut, selanjutnya terdakwa dan Sdr.Rofik berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih berkeliling sekitar Daerah Wiyung Surabaya dan berhasil mengambil handphone milik seseorang, setelah itu perjalanan dilanjutkan menuju daerah Kecamatan Taman Sidoarjo dan saat berada di sekitar jalan Kalijaten melihat saksi Akhmad Jayus Man sedang duduk dipinggir jalan bermain Handphone membelakangi jalan raya, terdakwa dan Sdr.Rofik sepakat untuk mengambil Handphone milik saksi Akhmad Jayus Man tersebut lalu Sdr.Rofik yang mengemudikan sepeda motor berhenti didekat saksi Akhmad Jayus Man lanjut terdakwa turun dan langsung merampas paksa handphone saksi Akhmad Jayus Man hingga terlepas dari pelindung Handphone .
- Bahwa setelah mendapatkan Handphone tersebut terdakwa bergegas kembali ke sepeda motor dan saat naik di bocengan sepeda motor tiba- tiba jaket terdakwa ditarik oleh saksi Akhmad Jayus Man yang berusaha mengambil kembali handphone miliknya, melihat hal itu Sdr.Rofik langsung bergegas menarik gas sepeda motor untuk melarikan diri, namun saksi Akhmad Jayus Man tetap menarik jaket terdakwa hingga saksi Akhmad Jayus Man ikut terseret sekitar 20 meter dan akhirnya sepeda motor yang dikendarai oleh Sdr.Rofik dan terdakwa terjatuh begitu pula saksi Akhmad Jayus Man ikut jatuh namun masih memegang jaket terdakwa, dan karena takut tertangkap dan untuk mempertahankan handphone yang diambilnya maka terdakwa yang sebelumnya telah membawa pisau di tangan kirinya langsung menusukkan pisau tersebut beberapa kali bagian perut saksi Akhmad Jayus Man tapi tidak tembus, lanjut terdakwa mengayunkan pisau tersebut berkali- kali bagian kepala kepala saksi Akhmad Jayus Man hingga kepala saksi Akhmad Jayus Man berdarah, melihat itu Sdr.Rofik langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario sedangkan terdakwa berhasil ditangkap warga.
- Bahwa saksi Akhmad Jayus Man mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor 10/KET/IV.6.AU/L/2026 RS. Siti Khodijah Muhammadiyah Cab.Sepanjang yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Prasilia Ramadhani,Sp.FM pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Fisik :
-
-
-
- Kepala : tepat pada puncak kepala, ditemukan dua buah luka terbuka; luka pertama, bebrebtuk elips, tepi luka rata, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka lancip, dasar luka jaringan otot, berukuran lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter; luka kedua, berbentuk elips, tepi luka rata, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka lancip, dasar luka jaringan otot, berukuran tiga koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Pada kelapa bagian kanan, ditemukan luka terbuka berbentuk elips, tepi luka rata, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka lancip, dasar luka jaringan otot, berukuran empat sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Pada kepala bagian belakang, ditemukan luka terbuka, berbentuk elips, tepi luka rata, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka lancip, dasar luka jaringan otot, berukuran enam sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
- Dahi : tepat pada garis pertengahan depan, tiga sentimeter diatas sudut dalam mata, ditemukan luka terbuka, berbentuk garis, tepi luka tidak rata, sudut luka tumpul, dasar luka jaringan otot, sepanjang delapan sentimeter.
- Mata Kanan dan kiri : tidak ditemukan kelainan dan tanda- tanda kekerasan.
- Telinga kanan dan kiri : tidak ditemukan kelainan dan tanda- tanda kekerasan.
- Hidung tepat pada ujung hidung, ditemukan luka lecet, berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, berukuran satu koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
- Pipi : tidak ditemukan kelainan dan tanda- tanda kekerasan.
- Mulut : Nol koma lima sentimeter kanan garis pertengahan depan, satu sentimeter diatas sudut mulut, ditemukan luka terbuka, berbentuk tidak beraturan, tepi luka rata, sudut luka lancip, dasar luka jaringan otot, berukuran lima sentimeter kali dua sentimeter.
-
-
- Leher : tidak ditemukan kelainan dan tanda- tanda kekerasan.
- Dada :, perut dan pinggang : tidak ditemukan kelainan dan tanda- tanda kekerasan
- Punggung : tidak ditemukan kelainan dan tanda- tanda kekerasan
- Anggota gerak atas kanan dan kiri : tidak ditemukan kelainan dan tanda- tanda kekerasan
- Anggota gerak bawah kanan dan kiri : tidak ditemukan kelainan dan tanda- tanda kekerasan
Kesimpulan :
- Seorang laki- laki,mengaku berusia dua puluh empat tahun, warna kulit sawo matang
- Pada pemeriksaan fisik :
- Luka iris pada kepala dan atas mulut
- Luka lecet pada hidung
- Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Sdr.Rofik (dalam pencarian) maka saksi Akhmad Jayus Man mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu ) rupiah.
------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf d Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------- |