INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 386/Pdt.G/2025/PN Sda | FATIMATU ZAHRO | 1.RAMADHAN PRATAMA PUTRA 2.MUHAMMAD SURYA ALAM |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 386/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
1. Menerima Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan berharga sita jaminan atas objek sengketa yakni lahan yang terletak di Desa Darmasi, Kecamatan Buduran, Kab. Sidoarjo seluas seluas ± 3.500 m2 (tiga ribu lima ratus meter persegi) dari total luas keseluruhan ± 7.190 m2 (tujuh ribu seratus sembilan puluh meter persegi);
3. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV untuk tidak melakukan tindakan-tindakan hukum lain yang dapat atau yang akan merubah status hukum, fisik dan/atau kegunaan objek sengketa seluas ± 3.500 m2 (tiga ribu lima ratus meter persegi) dari total luas keseluruhan ± 7.190 m2 (tujuh ribu seratus sembilan puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Letter C Nomor 805, Nomor Persil GL, Kelas S yang terdaftar atas nama Dulmanan, yang terletak Desa Darmasi, Kecamatan Buduran, Kab. Sidoarjo, tidak terbatas pada lelang, penguasaan, pengalihan, jual beli, hibah dan wakaf sampai adanya Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde).
DALAM ????K PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah Nomor: 69 tertanggal 20 April 2022;
3. Menyatakan sah atas pembayaran yang dilakukan oleh PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT sebesar Rp 80.000.000,-(Delapan Puluh Juta Rupiah);
4. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II melakukan Wanprestasi atas Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah Nomor: 69 tertanggal 20 April 2022;
5. Menetapkan sisa kewajiban yang harus dibayarkan oleh PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT sebesar Rp. 1.600.000.000,00 (Satu Miliar Enam Ratus Juta Rupiah);
6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa seluas ± 3.500 m2 (tiga ribu lima ratus meter persegi) dari total luas keseluruhan ± 7.190 m2 (tujuh ribu seratus sembilan puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Letter C Nomor 805, Nomor Persil GL, Kelas S yang terdaftar atas nama Dulmanan, yang terletak Desa Darmasi, Kecamatan Buduran, Kab. Sidoarjo;
7. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk meningkatkan status hukum dari Objek Sengketa Letter C Nomor 805, Nomor Persil GL, Kelas S yang terdaftar atas nama Dulmanan agar dapat diproses menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan di Turut Tergugat IV;
8. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk memproses dan meningkatkan status hukum objek sengketa seluas ± 3.500 m2(tiga ribu lima ratus meter persegi) dari total luas keseluruhan ± 7.190 m2 (tujuh ribu seratus sembilan puluh meter persegi) yang semula diuraikan dalam Letter C Nomor 805, Nomor Persil GL, Kelas S yang terdaftar atas nama Dulmanan, yang terletak Desa Darmasi, Kecamatan Buduran, Kab. Sidoarjo menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PENGGUGAT (PT. ARAYA BERLIAN PERKASA);
9. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT IV untuk tidak melakukan tindakan-tindakan hukum lain yang dapat atau yang akan merubah status hukum, fisik dan/atau kegunaan objek sengketa seluas objek sengketa seluas ± 3.500 m2 (tiga ribu lima ratus meter persegi) dari total luas keseluruhan ± 7.190 m2 (tujuh ribu seratus sembilan puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan Letter C Nomor 805, Nomor Persil GL, Kelas S yang terdaftar atas nama Dulmanan, yang terletak di yang terletak Desa Darmasi, Kecamatan Buduran, Kab. Sidoarjo, tidak terbatas pada lelang, penguasaan, pengalihan, jual beli, hibah, wakaf dan menyita objek sengekta sampai adanya Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde).
10. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT IV untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) perhari apabila PARA TERGUGAT dan/atau PARA TURUT TERGUGAT lalai untuk memenuhi putusan ini;
11. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
12. Menjatuhkan putusan serta merta atas perkara ini, halmana putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada putusan perlawanan, banding maupun kasasi dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT IV (uitveerbar bit vooraj);
13. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT IV;
Atau, apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
