Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
386/Pdt.G/2025/PN Sda FATIMATU ZAHRO 1.RAMADHAN PRATAMA PUTRA
2.MUHAMMAD SURYA ALAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 386/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FATIMATU ZAHRO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TONNY AGUNG TRIMAKNANTO, SHFATIMATU ZAHRO
2Tito Suprianto, S.H, M.HFATIMATU ZAHRO
3DICKY ANDIKA HARTANTO, S.HFATIMATU ZAHRO
Tergugat
NoNama
1RAMADHAN PRATAMA PUTRA
2MUHAMMAD SURYA ALAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. SURYA PUTERA PRATAMA PERKASA ABADI
2NOTARIS SUJAYANTO, S.H., M.M
3KEPALA DESA DAMARSI, KECAMATAN BUDURAN, KABUPATEN SIDOARJO
4KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
 
1. Menerima Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan berharga sita jaminan atas objek sengketa yakni lahan yang terletak di Desa Darmasi, Kecamatan Buduran, Kab. Sidoarjo seluas seluas ± 3.500 m2 (tiga ribu lima ratus meter persegi) dari total luas keseluruhan ± 7.190 m2 (tujuh ribu seratus sembilan puluh meter persegi);
 
3. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV untuk tidak melakukan tindakan-tindakan hukum lain yang dapat atau yang akan merubah status hukum, fisik dan/atau kegunaan objek sengketa seluas ± 3.500 m2 (tiga ribu lima ratus meter persegi) dari total luas keseluruhan ± 7.190 m2 (tujuh ribu seratus sembilan puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Letter C Nomor 805, Nomor Persil GL, Kelas S yang terdaftar atas nama Dulmanan, yang terletak Desa Darmasi, Kecamatan Buduran, Kab. Sidoarjo, tidak terbatas pada lelang, penguasaan, pengalihan, jual beli, hibah dan wakaf sampai adanya Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde). 
 
DALAM ????K PERKARA
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah Nomor: 69 tertanggal 20 April 2022;
 
3. Menyatakan sah atas pembayaran yang dilakukan oleh PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT sebesar Rp 80.000.000,-(Delapan Puluh Juta Rupiah);
 
4. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II melakukan Wanprestasi atas Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah Nomor: 69 tertanggal 20 April 2022;
 
5. Menetapkan sisa kewajiban yang harus dibayarkan oleh PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT sebesar Rp. 1.600.000.000,00 (Satu Miliar Enam Ratus Juta Rupiah);
 
6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa seluas ± 3.500 m2 (tiga ribu lima ratus meter persegi) dari total luas keseluruhan ± 7.190 m2 (tujuh ribu seratus sembilan puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Letter C Nomor 805, Nomor Persil GL, Kelas S yang terdaftar atas nama Dulmanan, yang terletak Desa Darmasi, Kecamatan Buduran, Kab. Sidoarjo;
 
7. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk meningkatkan status hukum dari Objek Sengketa Letter C Nomor 805, Nomor Persil GL, Kelas S yang terdaftar atas nama Dulmanan agar dapat diproses menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan di Turut Tergugat IV;
 
8. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk memproses dan meningkatkan status hukum objek sengketa seluas ± 3.500 m2(tiga ribu lima ratus meter persegi) dari total luas keseluruhan ± 7.190 m2 (tujuh ribu seratus sembilan puluh meter persegi) yang semula diuraikan dalam Letter C Nomor 805, Nomor Persil GL, Kelas S yang terdaftar atas nama Dulmanan, yang terletak Desa Darmasi, Kecamatan Buduran, Kab. Sidoarjo menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PENGGUGAT (PT. ARAYA BERLIAN PERKASA); 
 
9. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT IV untuk tidak melakukan tindakan-tindakan hukum lain yang dapat atau yang akan merubah status hukum, fisik dan/atau kegunaan objek sengketa seluas objek sengketa seluas ± 3.500 m2 (tiga ribu lima ratus meter persegi) dari total luas keseluruhan ± 7.190 m2 (tujuh ribu seratus sembilan puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan Letter C Nomor 805, Nomor Persil GL, Kelas S yang terdaftar atas nama Dulmanan, yang terletak di yang terletak Desa Darmasi, Kecamatan Buduran, Kab. Sidoarjo, tidak terbatas pada lelang, penguasaan, pengalihan, jual beli, hibah, wakaf dan menyita objek sengekta sampai adanya Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde).
 
10. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT IV untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) perhari apabila PARA TERGUGAT dan/atau PARA TURUT TERGUGAT lalai untuk memenuhi putusan ini; 
 
11. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini; 
 
12. Menjatuhkan putusan serta merta atas perkara ini, halmana putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada putusan perlawanan, banding maupun kasasi dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT IV (uitveerbar bit vooraj);
 
13. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT IV;
 
Atau, apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak