INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
196/Pdt.P/2025/PN Sda | HARTATI KIM CENG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 196/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon berkeinginan untuk membetulkan nama dalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 11/2001/AK-T atas nama KIM TJENG / HARTATIK yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Binjai tertanggal 26-02-2001, sesuai dengan :
1. Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3515186006640001 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo atas nama HARTATI KIM CENG tertanggal 10-10-2012;
2. Kartu Keluarga No : 3515180208110010 dengan nama kepala keluarga HARTATI KIM CENG yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tercantum HARTATI KIM CENG tertanggal 22-06-2015;
3. Surat Keterangan No : 451/0502/000.000.000.000/2025 atas nama HARTATI KIM CENG yang tercatat dalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk tercantum HARTATI KIM CENG, Kutipan Akte Kelahiran tercantum KIM TJENG HARTATIK adalah satu orang yang sama yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Tropodo tertanggal 22-04-2025;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pembetulan Nama sesuai dengan nomor perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Binjai sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 11/2001/AK-T atas nama KIM TJENG / HARTATIK yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Binjai tertanggal 26-02-2001;
4. Memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan pembetulan nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 11/2001/AK-T atas nama KIM TJENG / HARTATIK yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Binjai tertanggal 26-02-2001 ingin diubah menjadi “HARTATI KIM CENG” tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register nama yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
5. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |