Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2025/PN Sda | ALI NASIKIN, S.T. | Jaksa Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Negeri Sidoarjo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | 3 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Penjualan Tanah Aset Desa (Tanah Cuilan) Milik Pemerintah Desa Sidokerto, Kec. Buduran Kab. Sidoarjo dengan sangkaan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-01/M.5.19/Fd. 1/03/2024 tertanggal 4 Maret 2025 atas nama Ali Nasikin, S.T. adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Penjualan Tanah Aset Desa (Tanah Cuilan) Milik Pemerintah Desa Sidokerto, Kec. Buduran Kabu. Sidoarjo dengan sangkaan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan tas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tetntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Nomor : Print-01/M.5.19/Fd. 1/01/2025 tertanggal 02 Januari 2025yang menjadi dasar penetapan Tcrsangka atas <1 iri Pcmohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karcnanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kcjaksaan Negeri Sidoaijo Nomor : Print-02/M.5.19/Fd. 1/03/2025, tanggal 4 Marct 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karcnanya Penetapan q quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 7. Menyatakan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print- 02/M.5.19/Fd.l /03/2025 tanggal 10 Maret 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon; 9. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 10. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 11. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |