INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 383/Pdt.G/2025/PN Sda | YUNIARTI WULANDARI | 1.Kepala Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO ) 2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Sidoarjo (KPKNL Sidoarjo) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 383/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PETITUM :
1. Bahwa sebagaimana Pada Point 1 Pelawan masih memiliki Hak atas Objek yang dijaminkan dalam Bentu Hak Tanggungan yang ditanggungkan kepada Terlawan I.
2. Bahwa Point 3 Tentang akibat yang terjadi oleh kejadian yang dialami oleh Penggugat/ Pelawan adalah kejadian yang tidak dibuat atau dengan sengaja sehingga memberikan kerugian kepada Terlawan.
3. Bahwa Terjadinya perubahan perubahan Restruktur yang terjadi adalah aturan procedure yang dibuat sendiri oleh Terlawan kepada Pelawan dan dengan itikad baik hal yang diperjanjikan menurut Undang-Undang.
4. Bahwa akibat Timbulnya lelang dan pemberitahuan lelang yang diperintahkan oleh Terlawan melalui dan menunjuk Terlawan II adalah jelas jelas Perbuatan Melawan Hukum, yaitu diduga adanya persekongkolan jahat dengan itikad buruk.
5. Memerintahkan Kepada Terlawan dan Terlawan II untuk tidak melaksanakan perbuatan lelang yang jelas – jelas sepihak.
6. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II dan memerintahkan Turut Terlawan untuk memberi sanksi berat kepada Terlawan I,II;
7. Memerintahkan Kepada Turut Tergugat IV untuk melakukan cb ( Conservatoir Beslag );
8. Memerintahkan kepada Seluruh Para Terlawan untuk tunduk dan melaksanakan isi putusan ini, walaupun ada upaya Hukum Banding, verzet atau tingkat kasasi;
Dalam Permohonan :
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Seluruhnya;
2. Bahwa Terlawan I, Terlawan II, terbukti secara sah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3. Menghukum dan Memerintahkan Turut Terlawan I untuk memberikan sanksi kepada Terlawan I dan II telah terbukti secara sah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
4. Menghukum dan Memerintahkan Turut Terlawan II untuk Meletakkan sita Jaminan Conservatoir Beslaag
5. Menghukum dan Memerintahkan kepada Terlawan I untuk membayarkan kerugian materiil sebesar Rp. 1.500.000.000 ( Satu Milyar lima Ratus Juta rupiah ) dan membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima ratus juta Rupiah );
Sudilah kiranya Majelis Hakim yang mulia mengabulkan Gugatan untuk keseluruhannya atau Majelis Hakim Mempunyai Pertimbangan – Pertimbangan yang lain untuk diputus dengan seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
